Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Bukit Sawit. Seorang perempuan diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 10,37 gram dalam pengungkapan terbaru tersebut.
Penangkapan itu menjadi bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara. Kawasan Bukit Sawit selama ini menjadi perhatian petugas karena kerap dijadikan lokasi transaksi maupun tempat penyimpanan barang haram.
Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Sabu
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 10,37 gram yang diduga hendak diedarkan di wilayah Barito Utara. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Barito Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba menyatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Utara tanpa pandang bulu.
Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di Barito Utara dalam beberapa waktu terakhir. Polres Barito Utara menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, termasuk di kawasan perkebunan sawit yang kerap menjadi sasaran peredaran barang haram.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lain serta menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah. Petugas pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Komentar (0)