24, 2026 ID
Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan di Laksda Adisutjipto

Kawanan Jambret di Laksda Adisutjipto DiringkusPetugas kepolisian menangkap tiga pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan pengguna Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para tersangka ditangkap di sejumlah

Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan di Laksda Adisutjipto

Kawanan Jambret di Laksda Adisutjipto Diringkus

Petugas kepolisian menangkap tiga pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan pengguna Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah penyidik mengantongi laporan korban dan bukti rekaman kamera pengawas.

Penangkapan itu berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban penjambretan saat melintas di jalan tersebut. Dalam laporannya, korban mengaku dipepet dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian merampas tas yang sedang dibawa korban. Peristiwa itu terjadi pada siang hari ketika arus lalu lintas di kawasan tersebut tengah ramai, sehingga korban tidak sempat melawan.

Berdasarkan keterangan korban dan hasil penelusuran rekaman kamera pengawas di sepanjang ruas jalan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Identitas para pelaku akhirnya diketahui setelah polisi menganalisis ciri-ciri kendaraan dan rute pelarian. Selanjutnya, anggota Satreskrim melakukan pengejaran dan meringkus ketiga tersangka di lokasi persembunyian yang berbeda.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, dua ponsel milik korban, serta uang tunai hasil kejahatan. Barang bukti tersebut kini diamankan di kantor polisi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri ketika digerebek, tetapi berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengejaran singkat di sekitar lokasi. Ketiganya langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi kejahatan jalanan lain di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus kejahatan jalanan di Jalan Laksda Adisutjipto memang sempat menjadi perhatian masyarakat setempat. Jalan yang menghubungkan Kota Yogyakarta dengan Bandara Adisutjipto tersebut kerap dilalui kendaraan bermotor, termasuk pengendara yang melintas sendirian. Kondisi itu kerap dimanfaatkan para pelaku untuk beraksi dengan memepet korban dari belakang. Karena itu, patroli di ruas jalan tersebut juga terus diperketat oleh jajaran kepolisian setempat.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat melintas di kawasan tersebut, terutama pada jam-jam sepi. Warga yang menjadi korban atau menyaksikan aksi kejahatan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat agar penegakan hukum dapat dilakukan secepatnya. Masyarakat juga diminta turut menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Sleman.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag