Polisi Swedia Desak TikTok dan Meta Hapus Iklan Kejahatan
Kepolisian Swedia secara resmi meminta TikTok dan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, untuk menghapus sekitar 30 unggahan iklan yang diduga menjadi sarana promosi aktivitas kriminal. Permintaan tersebut menyusul temuan penyidik bahwa jaringan kejahatan terorganisasi di negara Skandinavia itu memanfaatkan fitur iklan berbayar untuk merekrut anggota baru, memasarkan narkoba, hingga menawarkan jasa kejahatan secara terang-terangan. Langkah ini diambil di tengah lonjakan kekerasan geng yang dalam beberapa tahun terakhir ditandai aksi penembakan dan pemboman di sejumlah kota besar Swedia.
Menurut keterangan resmi kepolisian, iklan-iklan itu beredar dalam beberapa bulan terakhir dan dikelola oleh pihak yang terafiliasi dengan geng kriminal. Sebagian unggahan berisi ajakan bekerja sebagai kurir narkoba dengan iming-iming pendapatan besar, sementara sebagian lain diduga menawarkan jasa kekerasan dan penipuan daring. Beberapa iklan bahkan memuat narasi yang menyamarkan aktivitas ilegal sebagai bisnis legal agar lolos dari moderasi otomatis platform. Polisi menilai praktik ini membuktikan kejahatan terorganisasi semakin terbuka memakai ruang digital sebagai kanal operasional yang sulit dilacak.
Pihak platform diminta tidak hanya menurunkan konten, tetapi juga menyerahkan data akun pengunggah guna mendukung penyelidikan. TikTok dan Meta menyatakan akan meninjau laporan itu sesuai kebijakan komunitas masing-masing. Namun, kepolisian mengingatkan bahwa proses penghapusan yang berlarut dapat memperluas jumlah korban, terutama anak muda yang menjadi sasaran utama rekrutmen geng. Kerja sama semacam ini dinilai penting karena konten kriminal sering kali lolos sebelum sempat ditinjau moderator.
Fenomena serupa sebenarnya tidak asing di Indonesia. Polri sebelumnya mencatat maraknya peredaran narkoba dan judi online yang dipasarkan lewat iklan media sosial, termasuk akun-akun yang sengaja dibeli jaringan kejahatan. Modus rekrutmen kurir narkoba melalui unggahan lowongan kerja palsu juga pernah terungkap dalam sejumlah pengungkapan kasus oleh Bareskrim dan jajaran Polda di berbagai daerah.
Kriminolog menilai keterbukaan platform digital telah menggeser kejahatan konvensional menjadi kejahatan terstruktur berbasis daring. Iklan berbayar yang semula menjadi alat pemasaran legal kini dimanfaatkan sebagai pintu masuk perekrutan, transaksi, hingga penyamaran aktivitas ilegal. Karena itu, kolaborasi aparat dengan platform digital menjadi kunci penegakan hukum, sebagaimana dilakukan kepolisian Swedia terhadap TikTok dan Meta.
Bagi masyarakat Indonesia, temuan ini menjadi pengingat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau ajakan menggiurkan di media sosial. Polisi mengimbau warga melaporkan unggahan mencurigakan melalui kanal aduan resmi, sehingga ruang digital tidak berubah menjadi ladang baru bagi jaringan kejahatan lintas negara yang kian masif berekspansi.
Komentar (0)