Polsek Bungku Barat, Polres Morowali, bergerak cepat membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa. Penangkapan ini merupakan respons atas maraknya laporan warga soal hilangnya sepeda motor di sejumlah titik dalam beberapa waktu terakhir.
Penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan rumah. Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bungku Barat melakukan penyelidikan dan pelacakan di lapangan. Dalam waktu relatif singkat, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Keduanya kemudian diringkus di lokasi yang telah dipetakan tanpa perlawanan berarti.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta alat yang diduga digunakan untuk beraksi. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bungku Barat untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Kapolsek setempat memastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang selama ini resah dengan maraknya aksi pencurian motor di wilayah tersebut. Jajaran Polsek Bungku Barat sendiri terus meningkatkan patroli dan sosialisasi keamanan lingkungan, khususnya di titik-titik yang rawan kejahatan. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Residivis yang Kambuh
Dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Morowali. Mereka telah beberapa kali menjalani hukuman atas kasus pencurian, tetapi kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas dari penjara. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi atau tanpa pengamanan tambahan seperti kunci ganda.
Para pelaku mengaku telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Morowali. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengembangkan penyidikan serta mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Sepeda motor hasil curian yang diamankan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Status residivis menjadi pertimbangan pemberat dalam penuntutan nantinya. Kapolsek Bungku Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan dengan cepat.
Komentar (0)