24, 2026 ID
Kriminal

Sakit Hati Ditilang, Ojol Lempar Molotov ke Pos Polisi Surabaya

Pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya terlibat dalam aksi kriminal yang menghebohkan warga setelah ia melemparkan bom molotov ke dua pos polisi di wilayah Kota Pahlawan. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku lantaran dua kal

Sakit Hati Ditilang, Ojol Lempar Molotov ke Pos Polisi Surabaya

Pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya terlibat dalam aksi kriminal yang menghebohkan warga setelah ia melemparkan bom molotov ke dua pos polisi di wilayah Kota Pahlawan. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku lantaran dua kali ditilang oleh petugas lalu lintas dalam waktu berdekatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku beraksi dengan membawa botol berisi bahan mudah terbakar menuju dua pos polisi yang berada di lokasi berbeda. Lemparan molotov itu dilancarkan secara beruntun dan sempat membuat petugas maupun warga di sekitar lokasi terkejut. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut, meski sebagian fasilitas pos diduga mengalami kerusakan akibat hantaman api. Aparat yang berada di lokasi langsung melakukan pemadaman dan mengamankan area untuk mencegah api merambat ke bangunan lain.

Pelaku Diringkus, Polisi Dalami Motif dan Kronologi

Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tidak lama setelah aksinya terekam dan terlacak. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol kaca berisi bahan bakar, sumbu, serta alat pemantik yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sakit hati karena telah dua kali ditilang oleh petugas di lokasi yang berbeda. Kekesalan yang menumpuk itu diduga membuatnya nekat melampiaskan amarah kepada aparat dengan cara melanggar hukum. Namun, penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk memastikan tidak ada motif lain di balik aksinya, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menyuruh atau memengaruhi pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap petugas, perusakan fasilitas umum, serta kepemilikan bahan peledak atau bahan berbahaya tanpa izin. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat aksi pelemparan molotov ke fasilitas kepolisian termasuk tindak pidana serius yang dapat membahayakan banyak orang. Tindak pidana ini masuk dalam kategori kejahatan yang membahayakan keamanan umum dan ketertiban masyarakat, sehingga proses hukumnya akan diproses secara tegas.

Kasus ini menjadi peringatan sekaligus catatan penting bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan. Kepolisian mengimbau agar setiap pengendara yang merasa keberatan dengan penilangan tidak melampiaskan emosi secara melawan hukum, melainkan menempuh jalur yang benar seperti mengajukan keberatan resmi atau melalui pengadilan. Petugas juga menegaskan bahwa penilangan dilakukan sesuai aturan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada jejaring atau aksi serupa di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag