JAKARTA — Pengacara Febrie Adriansyah membantah pandangan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat berdiri sendiri tanpa adanya pidana asal atau predicate crime. Menurutnya, konstruksi hukum TPPU dalam praktik peradilan tetap mensyaratkan tindak pidana asal yang terbukti lebih dahulu sebelum seseorang dijerat pasal pencucian uang.
Febrie menegaskan bahwa unsur harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak dapat ditafsirkan terpisah dari pidana asalnya. “Pencucian uang itu sifatnya mengikuti. Kalau pidana asalnya tidak terbukti, maka dakwaan TPPU otomatis gugur,” ujarnya.
Pentingnya Pembuktian Pidana Asal bagi Pembelaan
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi tren penegak hukum yang kerap menjadikan TPPU sebagai pasal andalan untuk menahan dan menjerat tersangka meskipun perkara pidana asalnya masih lemah. Febrie menilai praktik itu berpotensi melanggar asas legalitas dan hak atas proses hukum yang adil bagi terdakwa.
Dalam persidangan, kata dia, majelis hakim biasanya menilai lebih dahulu apakah unsur pidana asal telah terpenuhi. Jika pidana asal dinyatakan tidak terbukti, maka tidak ada hasil tindak pidana yang dapat menjadi objek pencucian uang. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahap pemeriksaan.
Dari sudut pandang pembelaan, Febrie menyarankan para kuasa hukum agar gencar menguji dakwaan TPPU melalui eksepsi, khususnya dengan menyerang lemahnya alat bukti pidana asal. “Eksepsi yang baik bisa mematahkan dakwaan sejak awal, sehingga klien tidak perlu melalui proses panjang yang merugikan,” imbuhnya.
Para praktisi hukum menilai pendapat ini relevan dengan perkembangan yurisprudensi. Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan menekankan bahwa TPPU tidak dapat diterapkan apabila tindak pidana asalnya tidak terpenuhi, meskipun undang-undang memungkinkan penuntutan TPPU yang berdiri sendiri dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku pidana asal tidak diketahui atau telah meninggal dunia.
Kendati demikian, Febrie mengakui terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang membolehkan penyidikan dan penuntutan TPPU tanpa pidana asal dibuktikan lebih dahulu dalam keadaan tertentu. “Namun pengecualian itu harus dibaca secara ketat dan tidak boleh menjadi pintu masuk kriminalisasi,” tegasnya.
Baginya, keadilan substantif tetap harus dijaga. Penegakan hukum yang hanya mengejar kepastian vonis tanpa pembuktian yang utuh justru akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Komentar (0)