Jajaran kepolisian mencatat dua kasus kriminal yang menonjol dalam 24 jam terakhir di sejumlah wilayah. Keduanya berkaitan dengan pencurian sepeda motor yang raib dari halaman rumah korban serta dugaan penipuan penjualan tembaga sintetis yang dikemas menyerupai tembaga asli. Kedua perkara kini ditangani unit reserse kriminal di dua polres berbeda.
Motor Raib, Pelaku Masih Diburu Polisi
Kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis malam ketika korban memarkir kendaraannya di halaman rumah. Motor jenis matik tersebut raib dalam hitungan menit saat korban masuk ke dalam rumah. Berdasarkan keterangan saksi, dua orang pelaku datang dengan mengendarai motor lain, kemudian membawa kabur motor korban setelah merusak kunci kontak. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku serta nomor polisi kendaraan yang digunakan para pelaku. Penyidik kini memburu keberadaan keduanya dan meminta warga melapor apabila menemukan kendaraan dengan ciri serupa.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan penipuan penjualan tembaga sintetis. Seorang pengusaha barang bekas melaporkan kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah membeli sejumlah besar bahan yang diyakini tembaga berkualitas tinggi. Ternyata, barang tersebut merupakan tembaga sintetis atau tembaga campuran yang nilainya jauh lebih rendah. Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan sampel tembaga asli, tetapi saat barang dikirim, isinya telah diganti. Polisi menduga pelaku sudah memantau aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, modus penjualan tembaga sintetis ini dinilai cukup rapi. Pelaku menggunakan dokumen palsu agar transaksi terlihat sah, termasuk surat keterangan asal barang dan nota timbangan. Korban baru menyadari kerugiannya setelah membawa barang ke pengepul lain untuk ditimbang ulang dan mengetahui bahwa kandungan logamnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Unit reserse kriminal telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa tumpukan tembaga sintetis beserta dokumen transaksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk menguji kandungan logam tersebut guna memperkuat dugaan pidana. Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penjualan logam dengan harga di bawah pasar. Korban diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat disertai bukti transaksi. Sementara untuk kasus pencurian kendaraan, polisi mengingatkan pemilik motor agar tidak memarkir kendaraan di tempat sepi dan selalu menggunakan kunci ganda. Kedua perkara masih dalam penyidikan lanjutan.
Komentar (0)