24, 2026 ID
Kriminal

Polisi Gagalkan Tawuran di Buahbatu Bandung, 20 Remaja Diamankan

Polisi menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja di kawasan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 20 remaja diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam bentrokan.Peristiwa itu

Polisi Gagalkan Tawuran di Buahbatu Bandung, 20 Remaja Diamankan

Polisi menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja di kawasan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 20 remaja diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam bentrokan.

Peristiwa itu bermula saat petugas kepolisian yang tengah melaksanakan patroli rutin mendapati sekelompok remaja berkumpul dalam jumlah besar di salah satu titik di Buahbatu pada dini hari. Gerombolan tersebut dinilai mencurigakan sehingga petugas segera mendekat untuk melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, sejumlah remaja kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, samurai, hingga batu. Mereka diduga telah saling berjanji untuk melakukan tawuran dengan kelompok remaja dari wilayah lain. Petugas langsung membubarkan massa dan mengamankan seluruh remaja yang terlibat. Di lokasi, polisi juga mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor yang digunakan para remaja untuk datang ke titik kumpul.

Remaja Diamankan untuk Pemeriksaan

Para remaja yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Buahbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menghubungi orang tua masing-masing agar dapat mendampingi proses pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mengungkap peran setiap remaja dalam rencana tawuran tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tawuran tersebut diduga dipicu oleh saling ejek di media sosial yang kemudian memunculkan kesepakatan untuk bertemu dan berkelahi. Polisi menyebut hampir seluruh remaja yang diamankan masih berstatus pelajar.

Atas perbuatannya, para remaja yang terbukti membawa senjata tajam terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Meski demikian, karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, polisi mengedepankan proses diversi dan pembinaan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak, terutama pada malam hari. Pihak sekolah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap siswa, sementara masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya rencana tawuran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi tawuran remaja masih menjadi persoalan serius di Bandung. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap aksi kekerasan jalanan dan terus menggencarkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag