24, 2026 ID
Sulawesi Selatan

HUT ke-81 RI, 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi

Remisi HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Dapat Pengurangan Masa PidanaMakassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan menyerahkan remisi umum kepada 5.448 warga binaan pemasyarakatan (W

HUT ke-81 RI, 5.448 Warga Binaan Sulsel Terima Remisi

Remisi HUT ke-81 RI: 5.448 Warga Binaan Sulsel Dapat Pengurangan Masa Pidana

Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan menyerahkan remisi umum kepada 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh lapas, rutan, dan LPKA di bawah naungannya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi tersebut berlangsung serentak dan menjadi momen yang paling dinantikan para warga binaan setiap tahunnya.

Dari total 5.448 warga binaan penerima remisi, mayoritas menerima Remisi Umum (RU) I, yaitu pengurangan masa pidana yang tidak langsung bebas. Sebagian lainnya menerima Remisi Umum (RU) II yang langsung bebas pada 17 Agustus 2026. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melanggar tata tertib selama menjalani masa pidana.

Besaran remisi bervariasi, mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian pembinaan. Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi wujud penghargaan, tetapi juga bagian dari upaya mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan klasik di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan.

Kanwil Ditjenpas Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dan penetapan remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data penerima remisi diverifikasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan sehingga akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diharapkan dapat menerima kembali warga binaan yang telah bebas dengan tangan terbuka, karena mereka telah menjalani pembinaan dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Bagi warga binaan yang tidak memenuhi syarat, seperti yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana tertentu atau pernah melakukan pelanggaran disiplin berat, remisi tahun ini tidak diberikan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam pemberian hak warga binaan.

Sebagai bagian dari semarak perayaan kemerdekaan di Sulawesi Selatan, momen remisi ini dinilai sangat berarti bagi warga binaan asal berbagai daerah di provinsi ini, mulai dari Makassar, Parepare, Palopo, hingga kabupaten-kabupaten seperti Bulukumba dan Bone. Mereka yang memperoleh remisi diharapkan dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dan melanjutkan kehidupan produktif di tengah masyarakat.

Semarak HUT ke-81 RI juga diramaikan dengan berbagai kegiatan di lingkungan pemasyarakatan, seperti upacara bendera, perlombaan, serta kegiatan keagamaan. Seluruh rangkaian kegiatan diharapkan mampu menumbuhkan semangat kebangsaan dan nasionalisme di kalangan warga binaan sehingga mereka termotivasi untuk memperbaiki diri. Pemberian remisi ini sekaligus menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan masa pembinaan dengan sebaik-baiknya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag