Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengukuhkan tim pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik. Pengukuhan ini menjadi langkah nyata daerah dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Tim tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi, serta organisasi profesi. Mereka bertugas memantau penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar pada papan nama, spanduk, reklame, kantor pemerintahan, dan fasilitas publik lain di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengawasan ini bersifat membina, bukan menghakimi. Menurutnya, penggunaan istilah asing tetap diperbolehkan selama tidak menggeser kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, khususnya di ruang publik yang menjadi milik masyarakat luas. Tim juga akan memberikan pendampingan agar pemasangan papan nama usaha memenuhi kaidah kebahasaan.
Bersinergi Jaga Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pengabaian kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Meski demikian, sanksi ditempatkan sebagai jalan terakhir setelah pembinaan dan peringatan tidak diindahkan.
Sepanjang tahun lalu, Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan kerap menemukan papan nama usaha yang menggunakan istilah asing tanpa padanan Bahasa Indonesia, terutama di kawasan perkotaan seperti Kota Makassar. Temuan serupa juga banyak dijumpai pada spanduk kegiatan dan reklame di sejumlah kabupaten.
Bagi Sulawesi Selatan, pengawasan ini juga dimaknai sebagai upaya menjaga identitas dan jati diri daerah. Selain menertibkan penggunaan Bahasa Indonesia, tim diharapkan turut mendorong pelestarian bahasa daerah, seperti Bahasa Makassar, Bugis, dan Toraja, agar tetap hidup di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi.
Pemerintah provinsi juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk tim serupa agar pengawasan berjalan hingga ke tingkat paling bawah. Sosialisasi kepada pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat umum akan terus digencarkan. Dengan begitu, kepatuhan berbahasa tidak hanya lahir dari ketakutan akan sanksi, tetapi dari kesadaran bersama untuk menjunjung bahasa persatuan.
Dengan pengukuhan tim ini, Sulawesi Selatan bertekad menghadirkan ruang publik yang tertib berbahasa sekaligus membuktikan komitmen daerah sebagai garda terdepan dalam menjaga eksistensi Bahasa Indonesia di tengah kehidupan bermasyarakat yang semakin terbuka.
Komentar (0)