PRABUMULIH, SUMATERA SELATAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 11 Polres Prabumulih mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Pertamina di wilayah hukum Prabumulih. Dua orang pelaku berhasil diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aksi pencurian tersebut.
Dua Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Penangkapan bermula dari laporan warga dan informasi yang berkembang di lapangan mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi instalasi milik Pertamina. Berbekal informasi itu, tim Tekab 11 melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kabel milik Pertamina dalam kondisi sudah terpotong, alat pemotong kabel, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk melancarkan aksi. Aksi tersebut diduga dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas keamanan di lokasi yang minim penerangan. Kabel curian itu rencananya akan dijual kembali ke pengepul barang bekas. Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, belum termasuk gangguan operasional yang ditimbulkan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Pencurian kabel termasuk tindak pidana yang memberatkan karena melibatkan perusakan fasilitas vital negara dan mengganggu layanan publik.
Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengembangkan jaringan penadah dan pengepul yang selama ini menerima hasil curian. Tekab 11 juga akan memperketat patroli di titik-titik rawan pencurian kabel, khususnya di sepanjang jalur instalasi milik Pertamina dan fasilitas vital lainnya.
Kapolres Prabumulih mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga aset negara. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi Pertamina diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. “Kejahatan pencurian kabel bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu pasokan energi yang dibutuhkan masyarakat luas,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi pencurian fasilitas vital masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sumatera Selatan. Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan serupa agar efek jera benar-benar dirasakan.
Komentar (0)