24, 2026 ID
Kriminal

Copet HP di Pasar Tumpah Surabaya Diamankan Polsek Bubutan

Polsek Bubutan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencopetan telepon genggam di kawasan Pasar Tumpah Jalan Pahlawan, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari, saat volume pengunjung pasar tengah meningkat. Pelak

Copet HP di Pasar Tumpah Surabaya Diamankan Polsek Bubutan

Polsek Bubutan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencopetan telepon genggam di kawasan Pasar Tumpah Jalan Pahlawan, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari, saat volume pengunjung pasar tengah meningkat. Pelaku berhasil diringkus petugas setelah aksinya terlihat oleh warga yang langsung melapor kepada polisi yang tengah berjaga di sekitar lokasi.

Kapolsek Bubutan membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat pasar sedang ramai dikunjungi masyarakat. “Saat itu korban tengah berbelanja dan tidak menyadari ponselnya diambil dari saku celana. Beruntung ada saksi yang melihat dan segera memberi tahu anggota kami di lapangan,” ujarnya.

Pelaku Mengaku Beraksi dengan Mengandalkan Keramaian

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menggunakan modus memanfaatkan keramaian pengunjung. Ia mendekati korban dari belakang, lalu mengambil ponsel yang tersimpan di saku celana atau tas yang tidak tertutup rapat. Setelah barang berhasil diambil, pelaku berusaha berbaur dengan kerumunan agar tidak mudah dikenali.

Petugas kemudian menggeledah pelaku dan menemukan satu unit handphone yang diduga milik korban beserta barang bukti lainnya. Korban yang berhasil dipertemukan dengan polisi mengakui ponsel tersebut adalah miliknya. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Bubutan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menyebut pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah pasar tumpah di wilayah Surabaya. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam kasus lain. “Kami masih mendalami, apakah pelaku merupakan residivis atau memiliki jaringan. Yang jelas, barang bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk proses hukum lanjutan,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berbelanja di tempat ramai, terutama menjauhkan barang berharga dari jangkauan orang lain.

“Kami mengimbau warga yang berbelanja di pasar tumpah untuk tidak menyimpan ponsel atau dompet di saku belakang dan selalu menutup resleting tas. Jika menjadi korban pencopetan, segera laporkan ke petugas terdekat agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag