Anggota kepolisian berpangkat brigadir polisi kepala (bripka) bernama Eko Julianto resmi dijatuhi sanksi demosi selama sepuluh tahun buntut kasus kekerasan seksual terhadap anak rekan kerjanya. Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang komisi kode etik profesi Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.
Demosi merupakan hukuman penurunan jabatan dalam jangka waktu tertentu. Dengan sanksi satu dekade, Eko Julianto kehilangan jabatan struktural dan ditempatkan pada posisi nonjabatan selama masa hukuman. Keputusan ini termasuk sanksi internal terberat di luar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang kerap dijatuhkan dalam kasus serupa.
Proses Pidana Tetap Berjalan
Meski sanksi internal telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap Eko Julianto tetap berjalan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak dapat diselesaikan hanya lewat mekanisme kode etik karena perbuatan tersebut tergolong tindak pidana yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara hingga belasan tahun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dalam perkara ini, pelaku dan orang tua korban merupakan rekan kerja, sehingga faktor kedekatan hubungan tersebut berpotensi menjadi pertimbangan pemberat bagi jaksa maupun majelis hakim dalam tuntutan dan putusan.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, penegak hukum juga dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi itu memperluas definisi kekerasan seksual dan memberikan perlindungan lebih komprehensif bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan hak atas restitusi.
Kasus ini berawal dari dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak rekan kerja pelaku. Aparat penegak hukum melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, termasuk pendampingan psikologis bagi anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
Korban dalam perkara ini merupakan anak di bawah umur yang masih menempuh pendidikan. Kondisi tersebut menjadikan kasus ini perhatian publik lantaran menimpa anak yang seharusnya memperoleh perlindungan dari orang dewasa, termasuk dari lingkungan terdekat yang seharusnya aman bagi dirinya.
Sanksi demosi tidak menghapus kewajiban pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Sanksi administratif dan pidana berjalan beriringan tanpa saling menggantikan, sehingga Eko Julianto tetap terancam hukuman penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Komentar (0)