24, 2026 ID
Maluku Utara

Urgensi Federasi, Otonomi Khusus, atau Kesultanan bagi Maluku Utara

Wacana tentang bentuk pemerintahan ideal bagi Maluku Utara kembali mengemuka di tengah masyarakat kepulauan itu. Sebagian kalangan menggulirkan gagasan federasi, sebagian lain mengusulkan pemulihan sistem kesultanan, sementara sejumlah toko

Urgensi Federasi, Otonomi Khusus, atau Kesultanan bagi Maluku Utara

Wacana tentang bentuk pemerintahan ideal bagi Maluku Utara kembali mengemuka di tengah masyarakat kepulauan itu. Sebagian kalangan menggulirkan gagasan federasi, sebagian lain mengusulkan pemulihan sistem kesultanan, sementara sejumlah tokoh menilai otonomi khusus menjadi jalan paling realistis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Urgensi wacana ini didorong sejumlah faktor. Pertama, karakter geografis Maluku Utara yang tersebar dalam ribuan pulau membuat pelayanan publik acap terkendala jarak dan biaya transportasi. Kedua, kekayaan sumber daya alam, termasuk tambang dan hasil laut, dinilai belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lokal. Ketiga, memori historis tentang kejayaan Kesultanan Ternate dan Tidore kerap dijadikan rujukan bahwa negeri ini pernah memiliki tata kelola yang dihormati hingga mancanegara. Perjalanan sejarah juga mencatat bahwa wilayah ini pernah menjadi pusat perdagangan rempah dunia, ketika cengkih dari Ternate dan Tidore menjadi rebutan bangsa-bangsa Eropa.

Pendukung Kesultanan dan Pilihan Otonomi Khusus

Kelompok yang mendukung pemulihan kesultanan berargumen bahwa institusi itu menyimpan nilai budaya, identitas, dan kearifan lokal yang masih hidup di masyarakat. Mereka menilai penguatan peran kesultanan tidak harus mengubah bentuk negara, melainkan memberi ruang simbolik dan kultural dalam pemerintahan daerah.

Adapun pendukung federasi menilai pembagian kewenangan yang lebih luas akan mempercepat pembangunan di daerah terluar. Namun, pandangan ini kerap berhadapan dengan konstitusi yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan, sehingga perubahan ke sistem federal memerlukan amandemen besar yang tidak mudah ditempuh.

Sementara itu, kelompok yang mendorong otonomi khusus menilai opsi ini paling kompatibel. Dasar hukumnya telah tersedia, yakni Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Status kekhususan juga telah diterapkan di Aceh dan Papua, sehingga Maluku Utara dapat mencontoh pola tersebut tanpa mengubah struktur negara.

Pemerintah pusat sejauh ini menegaskan komitmennya menjaga keutuhan NKRI, tetapi terbuka pada pemberian perlakuan khusus bagi daerah yang memenuhi syarat. Sikap ini sejalan dengan semangat desentralisasi pasca-reformasi, ketika sejumlah daerah memperoleh kewenangan lebih besar untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Para pengamat menilai, terlepas dari pilihan bentuknya, urgensi sesungguhnya adalah pemerataan pembangunan, penguatan pelayanan dasar, dan penghormatan terhadap identitas budaya masyarakat Maluku Utara.

Dengan dinamika politik nasional yang terus bergerak, wacana ini dipastikan menjadi bahan diskusi panjang, baik di ruang-ruang akademik maupun forum-forum masyarakat. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Maluku Utara pantas diperlakukan istimewa, melainkan bagaimana menyalurkan aspirasi itu dalam koridor hukum yang berlaku.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag