Keresahan menyelimuti warga Kampung Nelayan Merah Putih di Maluku menyusul belum tuntasnya persoalan status lahan kawasan permukiman nelayan tersebut. Sebagian warga mengaku belum menerima kejelasan hukum atas tanah tempat tinggal mereka, padahal kawasan itu dibangun sebagai rumah layak huni bagi masyarakat pesisir.
Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang diwujudkan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyediakan hunian layak bagi nelayan. Di Maluku, kawasan tersebut dibangun di atas lahan yang sebagian besar merupakan milik masyarakat setempat. Namun, perbedaan pemahaman mengenai batas dan status kepemilikan tanah kemudian memunculkan sengketa antara warga, ahli waris, dan pihak lain yang mengklaim hak atas lahan.
Kawasan ini dihuni puluhan keluarga nelayan yang menggantungkan hidup pada hasil laut di perairan sekitarnya. Kehadiran kampung nelayan itu sebelumnya disambut baik karena memberikan tempat tinggal permanen yang lebih layak dibanding rumah panggung darurat di tepi pantai. Namun, persoalan administrasi pertanahan yang tidak kunjung tuntas membuat sebagian warga merasa ragu untuk menetap secara permanen.
Status Lahan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Ketidakjelasan status lahan itu dinilai berpotensi menghambat keberlanjutan program dan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Warga khawatir klaim kepemilikan dari pihak lain dapat berujung pada upaya pengambilalihan atau penggusuran. Sebagian rumah bahkan dikabarkan belum memiliki dokumen pertanahan yang sah, sehingga posisi warga secara hukum menjadi lemah.
Menanggapi kondisi tersebut, tokoh masyarakat dan perangkat negeri mendorong pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memfasilitasi mediasi antara semua pihak yang bersengketa. Mereka berharap penyelesaian ditempuh melalui jalur musyawarah agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan. Pemerintah juga diminta melakukan pengukuran ulang dan pensertifikatan tanah secara bertahap melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Dalam penanganannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai memiliki peran sentral untuk memastikan pendataan dan penerbitan sertifikat berjalan sesuai aturan. Pengukuran ulang serta verifikasi dokumen menjadi langkah awal yang dinilai penting agar luasan dan batas lahan dapat dipastikan secara legal, sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas huniannya.
Bagi masyarakat Maluku, nasib Kampung Nelayan Merah Putih menjadi perhatian karena kawasan ini diharapkan menjadi contoh peningkatan kesejahteraan nelayan. Warga berharap pemerintah menuntaskan persoalan lahan dengan adil dan transparan, sehingga program hunian nelayan dapat berjalan tanpa bayang-bayang sengketa. Penyelesaian yang cepat dinilai penting agar warga dapat beraktivitas tenang dan program pemberdayaan ekonomi pesisir tetap berlanjut.
Komentar (0)