18, 2026
Nasional

5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK

Wulan Simanjuntak
Wulan Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke Mahkamah Konstitusi

Lima mahasiswa asal Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 226 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan santet atau sihir. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa pasal tersebut dianggap bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana modern.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada bulan Oktober 2023, lima mahasiswa tersebut berpendapat bahwa Pasal 226 ayat (2) KUHP tidak jelas dalam penafsirannya dan mengandung unsur ambigu yang dapat menimbulkan penafsiran yang beragam. Mereka menilai pasal tersebut melanggar asas nullum crimen sine lege, artinya tidak ada kejahatan tanpa adanya undang-undang yang jelas.

Alasan Utama Gugatan

Penggugat, yang terdiri dari tiga mahasiswa hukum dan dua mahasiswa sains, mengemukakan beberapa alasan utama dalam gugatannya. Pertama, mereka menilai bahwa konsep "santet" atau sihir dalam Pasal 226 ayat (2) KUHP tidak memiliki definisi yang jelas dan pasti dalam konteks hukum modern. Hal ini menurut mereka menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para penegak hukum maupun masyarakat umum.

Kedua, para penggugat berargumen bahwa tidak ada buktil scientifically yang dapat membuktikan adanya praktik santet yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Mereka mencontohkan berbagai penelitian ilmiah yang menunjukkan bahwa tidak ada energi atau kekuatan supernatural yang dapat mempengaruhi kehidupan seseorang secara negatif tanpa adanya interaksi fisik yang nyata.

Ketiga, para mahasiswa ini menilai bahwa adanya pasal tersebut cenderung menstimulasi kepercayaan takhayul dalam masyarakat dan menghambat perkembangan pemikiran rasional. Mereka berpendapat bahwa hukum seharusnya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan mempertahankan kepercayaan yang tidak memiliki dasar ilmiah.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Gugatan ini segera menuai berbagai reaksi dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat. Beberapa pakar hukum mendukung langkah para mahasiswa ini dengan alasan bahwa undang-undang memang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan perkembangan pemikiran hukum modern.

Seorang profesor hukum pidana dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa "Pasal 226 ayat (2) KUHP merupakan sisa penjajahan Belanda yang seharusnya sudah diperbaharui. Dalam era modern, hukum pidana harus berlandaskan pada bukti empiris dan rasionalitas, bukan pada kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah."

Di sisi lain, ada pihak yang menentang gugatan ini. Beberapa tokoh adat dan agama menilai bahwa penghapusan pasal tersebut akan menghancurkan kepercayaan tradisional yang telah turun temurun di masyarakat. Mereka berargumen bahwa meskipun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, adanya praktik santet tetap meresahkan bagi sebagian masyarakat dan perlu diatur dalam undang-undang.

Proses di Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan akan melalui serangkaian proses pemeriksaan. Para hakim konstitusi akan memeriksa keabsahan materi pasal tersebut terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam persidangan yang direncanakan akan dimulai pada bulan Januari 2024, para penggugat akan menyampaikan alasan-alasan mereka secara rinci. Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM akan menjadi termohon dalam kasus ini.

Para penggugat juga telah menyampaikan permintaan agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang membatalkan Pasal 226 ayat (2) KUHP atau setidaknya meminta pemerintah untuk melakukan revisi terhadap pasal tersebut agar lebih jelas dan tidak ambigu dalam penafsirannya.

Dampak Potensial

Jika gugatan ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dampaknya akan sangat signifikan bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Terutama bagi para terdakwa yang telah divonis bersalah berdasarkan Pasal 226 ayat (2) KUHP dan masih menjalani hukuman penjara.

Para penggugat juga berencana akan melakukan gerakan serupa terhadap pasal-pasal lain dalam KUHP yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan tidak berlandaskan pada bukti ilmiah. Mereka berharap dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk turut berpartisipasi dalam merevisi undang-undang yang dianggap tidak lagi sesuai dengan tatanan hukum modern.

Kasus ini menunjukkan bahwa semakin banyaknya masyarakat, terutama kalangan muda, yang peduli terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang berdasarkan pada rasionalitas dan ilmu pengetahuan. Melalui jalur yudikatif, mereka berupaya untuk membawa perubahan positif dalam sistem hukum Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Wulan Simanjuntak

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter