Warga Kampung Nelayan Merah Putih di Maluku masih berhadapan dengan persoalan sengketa lahan yang belum menemui titik terang. Kawasan permukiman yang dihuni ratusan keluarga nelayan itu hingga kini belum memiliki kejelasan status tanah. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat yang mayoritas menggantungkan hidup dari laut.
Lahan yang menjadi tempat tinggal sekaligus tempat bersandar perahu, menjemur jaring, hingga mengolah hasil tangkapan itu selama ini diklaim sejumlah pihak sebagai aset pribadi. Padahal, warga telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun dan menjadikannya bagian dari denyut kehidupan ekonomi masyarakat pesisir Maluku. Ketegangan antara warga dan pihak pengklaim disebut-sebut sempat memanas dalam beberapa kesempatan.
Persoalan ini berdampak langsung pada aktivitas keseharian warga. Sebagian nelayan mengaku kesulitan mengembangkan rumah dan tempat usahanya karena khawatir tanah yang mereka tempati suatu saat diambil kembali. Ketidakpastian hukum turut menghambat perbaikan fasilitas umum seperti dermaga kecil dan tempat pelelangan ikan di kawasan tersebut.
Harapan Warga dan Peran Pemerintah Daerah
Di tengah ketidakpastian itu, warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan sengketa secara adil dan menyeluruh. Mereka meminta status tanah di Kampung Nelayan Merah Putih dipastikan melalui proses sertifikasi yang transparan, sehingga hak-hak warga sebagai penghuni lama tidak terabaikan.
Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten dan kota setempat dinilai perlu memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengklaim lahan. Pendekatan dialogis dinilai lebih tepat dibandingkan langkah konfrontatif, mengingat sengketa lahan di wilayah pesisir kerap berujung pada konflik sosial yang merugikan masyarakat kecil.
Pengamat menilai penyelesaian sengketa lahan di kawasan nelayan harus mengedepankan kepentingan warga yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan daerah. Kawasan pesisir seperti Kampung Nelayan Merah Putih memiliki nilai strategis bagi perekonomian Maluku yang sebagian besar bergantung pada sektor kelautan dan perikanan. Tanpa kepastian hukum, upaya perbaikan dan pengembangan kawasan sulit diwujudkan.
Warga berharap persoalan ini dapat segera tuntas agar aktivitas melaut dapat dijalankan dengan tenang. Kepastian hukum atas tanah menjadi prasyarat utama bagi terciptanya kehidupan yang lebih baik bagi nelayan dan keluarganya di Maluku.
Komentar (0)