24, 2026 ID
Sumatera Utara

Selandia Baru Siap Larang Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

WELLINGTON – Pemerintah Selandia Baru resmi menggulirkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. RUU Keamanan Online (Online Safety Bill) itu diajukan setelah Australia lebih dulu mene

WELLINGTON – Pemerintah Selandia Baru resmi menggulirkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. RUU Keamanan Online (Online Safety Bill) itu diajukan setelah Australia lebih dulu menerapkan legislasi serupa, yang menjadi yang pertama di dunia, pada Desember tahun lalu.

Rencana larangan ini telah dikaji pemerintah Selandia Baru selama lebih dari setahun. Beberapa perusahaan teknologi bahkan menggugat kebijakan Australia tersebut ke pengadilan, menandakan besarnya resistensi industri terhadap aturan semacam ini.

Berdasarkan RUU tersebut, perusahaan platform seperti Meta dapat didenda hingga 10 persen dari pendapatan globalnya apabila gagal mematuhi ketentuan. Angka itu dirancang agar sanksi terasa signifikan bagi raksasa teknologi yang mengandalkan pengguna muda.

Perdana Menteri: Media Sosial Merugikan Anak

“Kami tidak dapat menerima bahaya yang ditimpakan kepada satu generasi anak Selandia Baru,” kata Perdana Menteri Christopher Luxon saat mengumumkan RUU itu.

Luxon memaparkan data yang menjadi dasar kebijakan tersebut: satu dari tiga anak berusia 13 hingga 17 tahun kini menghabiskan setidaknya lima jam sehari di media sosial. Menurut dia, media sosial memaparkan anak-anak pada konten berbahaya, teknologi adiktif, dan tekanan yang belum siap mereka hadapi.

“Hal ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan mereka,” katanya.

Empat Platform Wajib Verifikasi Usia

Perdana Menteri secara khusus menyasar empat platform besar, yaitu:

  • Instagram
  • TikTok
  • Snapchat
  • Facebook

Keempat platform itu diwajibkan mengambil “langkah yang wajar” untuk memastikan penggunanya berusia di atas 16 tahun. Verifikasi usia bisa dilakukan melalui informasi akun yang sudah tersedia, perkiraan usia berbasis pemindaian wajah, layanan identitas digital, hingga kartu identitas resmi.

Selain itu, platform wajib menilai risiko yang mereka timbulkan serta melaporkan upaya pengurangan bahaya tersebut. Perusahaan yang tidak patuh akan menghadapi sanksi. Salah satu tantangan terbesar adalah penegakan aturan, mengingat pengguna bisa saja memalsukan usia atau memakai cara lain untuk mengelak.

Anak dan Orang Tua Tidak Kena Sanksi

Menteri Pendidikan Erica Stanford menegaskan bahwa RUU ini membebankan kewajiban hukum kepada platform, bukan kepada keluarga. “Tidak ada sanksi yang diusulkan untuk anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka,” kata Stanford.

Belum Pasti Lolos Parlemen

Nasib RUU itu masih menggantung karena dua mitra koalisi Partai Nasional, yakni Partai ACT yang beraliran libertarian dan NZ First, menyatakan menolak. NZ First menyebut “kegagalan besar” penerapan aturan di Australia sebagai alasan penolakan, sementara ACT menilai undang-undang ini “tidak akan berhasil” karena remaja akan dengan mudah menemukan celah untuk mengelak.

Relevansi bagi Sumatera Utara

Perdebatan ini juga relevan bagi warga Sumatera Utara, tempat media sosial telah menjadi bagian keseharian anak-anak di Medan, Binjai, Deli Serdang, hingga kawasan Danau Toba. Kekhawatiran serupa muncul di kalangan orang tua dan guru terkait perundungan daring, konten tidak pantas, dan menurunnya fokus belajar. Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia sendiri tengah menyiapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital, sehingga pengalaman Selandia Baru dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merancang kebijakan di Tanah Air.

Apakah RUU ini akan disahkan masih menjadi pertanyaan besar mengingat penolakan dari mitra koalisi. Namun, langkah Selandia Baru setidaknya telah memicu perdebatan global mengenai batas usia yang ideal bagi anak-anak untuk memasuki dunia maya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag