Wellington — Selandia Baru resmi memperkenalkan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diumumkan Perdana Menteri Christopher Luxon setelah negaranya mengkaji kebijakan serupa selama lebih dari setahun, menyusul Australia yang lebih dulu menerapkan larangan sejenis pada Desember tahun lalu sebagai negara pertama di dunia.
Denda hingga 10 Persen Pendapatan Global
Melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Bill), perusahaan seperti Meta yang menaungi Facebook dan Instagram dapat dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka apabila gagal mematuhi aturan.
“Kami tidak bisa begitu saja menerima kerusakan yang menimpa satu generasi anak-anak Selandia Baru,” ujar Luxon saat mengumumkan kebijakan tersebut.
Lima Jam Sehari di Media Sosial
Luxon mengungkapkan bahwa satu dari tiga anak berusia 13 hingga 17 tahun di Selandia Baru kini menghabiskan setidaknya lima jam sehari di media sosial. Menurutnya, paparan tersebut berdampak buruk pada kesehatan mental, kualitas tidur, kehidupan keluarga, hingga pendidikan anak.
“Media sosial mengekspos mereka pada konten berbahaya, teknologi yang membuat kecanduan, dan tekanan yang belum siap mereka hadapi,” kata Luxon.
Verifikasi Usia Wajib bagi Platform
RUU tersebut secara khusus menyasar platform Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook. Keempatnya diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk memastikan penggunanya berusia di atas 16 tahun, antara lain melalui:
- pemanfaatan informasi akun yang sudah ada;
- estimasi usia berbasis pengenalan wajah;
- layanan identitas digital; dan
- dokumen identitas resmi.
Platform juga diwajibkan menilai risiko yang mereka timbulkan serta melaporkan upaya pengurangan bahaya tersebut. Sanksi akan diberlakukan bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Tanpa Sanksi bagi Orang Tua
Menteri Pendidikan Erica Stanford menegaskan RUU ini hanya membebankan kewajiban hukum kepada platform. “Tidak ada hukuman yang diusulkan bagi anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka,” ujarnya.
Nasib RUU Masih Belum Pasti
Nasib RUU itu masih menggantung. Dua mitra koalisi Partai Nasional, yakni Partai ACT yang beraliran libertarian dan NZ First, menyatakan menolak kebijakan tersebut. Dalam pernyataannya, NZ First menilai larangan serupa di Australia mengalami “kegagalan besar”, sementara ACT meyakini aturan itu “tidak akan berhasil” karena remaja dengan mudah dapat mengelabuhinya.
Relevansi bagi Sumatera Barat
Perdebatan di Selandia Baru ini relevan bagi masyarakat Sumatera Barat yang tengah menghadapi persoalan serupa. Di Ranah Minang, kekhawatiran orang tua atas meningkatnya penggunaan gawai oleh anak dan remaja kian terasa, sementara wacana pembatasan usia pengguna media sosial juga pernah mengemuka di Indonesia, antara lain dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Meski belum ada regulasi setara di Tanah Air, perkembangan di Selandia Baru bisa menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dan orang tua di Sumatera Barat dalam menyusun strategi pengawasan digital anak tanpa harus menunggu hadirnya aturan baru.
Komentar (0)