Selandia Baru resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) Keselamatan Daring yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Penyusunan aturan itu telah berlangsung lebih dari setahun, menyusul Australia yang lebih dulu memberlakukan larangan serupa pada Desember tahun lalu—regulasi pertama di dunia dalam kategori ini.
Perdana Menteri Christopher Luxon menegaskan kebijakan ini tidak bisa ditunda. “Kami tidak bisa menerima begitu saja kerugian yang dialami satu generasi anak-anak Selandia Baru,” ujarnya saat mengumumkan RUU tersebut.
Denda hingga 10 persen pendapatan global
Berdasarkan RUU ini, perusahaan teknologi seperti Meta—induk Facebook dan Instagram—bisa dijatuhi denda hingga 10 persen dari pendapatan globalnya jika gagal mematuhi aturan. Besaran itu termasuk salah satu sanksi paling berat yang pernah dirancang untuk platform digital di negara itu.
Luxon membeberkan data yang menjadi dasar kebijakan ini: satu dari tiga anak berusia 13 hingga 17 tahun di Selandia Baru kini menghabiskan setidaknya lima jam sehari di media sosial. “Media sosial memaparkan mereka pada konten berbahaya, teknologi adiktif, dan tekanan yang belum siap mereka hadapi. Ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan mereka,” katanya.
Verifikasi usia wajib bagi empat platform
RUU ini secara khusus menyasar empat platform, yaitu Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook. Keempatnya diwajibkan mengambil langkah wajar untuk memastikan pengguna berusia di atas 16 tahun sebelum dapat mengakses layanan. Metode verifikasi yang diizinkan mencakup:
- pemeriksaan informasi akun yang sudah ada;
- estimasi usia wajah (facial age estimation);
- layanan identitas digital; dan
- identitas resmi (formal ID).
Platform juga diminta menilai risiko yang mereka timbulkan serta melaporkan secara berkala bagaimana bahaya itu dikurangi. Menteri Pendidikan Erica Stanford menyebut RUU ini menempatkan kewajiban hukum pada platform, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang diusulkan bagi anak-anak, orang tua, maupun pengasuh.
Nasib RUU di parlemen masih tanda tanya
Belum jelas apakah RUU ini akan lolos di parlemen. Dua mitra koalisi Partai Nasional—Partai ACT yang beraliran libertarian dan NZ First—telah menyatakan penolakan. Dalam pernyataannya, NZ First menyebut larangan di Australia mengalami kegagalan besar sehingga mereka tidak bisa mendukung aturan serupa. Sementara itu, ACT menilai kebijakan ini tidak akan berhasil karena remaja dinilai mudah mencari celah untuk menghindari larangan.
Perdebatan ini juga relevan bagi warga Riau. Indonesia tengah mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital, antara lain lewat regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mewajibkan platform melakukan moderasi konten. Dengan tingginya penggunaan gawai di kalangan pelajar di Pekanbaru dan kabupaten/kota se-Riau, wacana pembatasan usia media sosial menjadi bahan diskusi penting bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah.
Langkah Selandia Baru mengikuti gelombang regulasi serupa di sejumlah negara yang mulai membatasi akses anak ke media sosial. Meski begitu, para pengamat menilai keberhasilan aturan semacam ini bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kesiapan teknologi verifikasi usia, terutama karena pendekatan ini juga memicu perdebatan soal privasi data pribadi. Publik kini menunggu pembahasan lanjutan RUU di parlemen Selandia Baru.
Komentar (0)