Lima tahun setelah Taliban menggulingkan pemerintahan yang didukung Amerika Serikat pada 2021, BBC memperoleh akses langka untuk menyaksikan langsung bagaimana kelompok ekstremis itu menjalankan pemerintahan Afghanistan. Dalam serangkaian pertemuan yang berlangsung selama dua tahun, para wartawan BBC menghabiskan waktu bersama pejabat, gubernur, hingga tentara Taliban, dan mendokumentasikan realitas sehari-hari yang dihadapi perempuan di bawah rezim tersebut.
Momen paling menonjol terjadi ketika seorang perempuan muda berusia 18 tahun menghadap mantan komandan Taliban berjanggut abu-abu di sebuah provinsi. Perempuan yang diidentifikasi dengan nama samaran Tuba itu meminta izin untuk bercerai dari suaminya, yang dituduhnya melakukan kekerasan dan penganiayaan selama berbulan-bulan.
Di negara tempat anak perempuan dilarang mengenyam pendidikan menengah, Tuba menyampaikan pembelaannya dengan tenang dan penuh percaya diri, meski wajahnya sepenuhnya tertutup cadar dan kacamata hitam. “Jika masih ada kemungkinan untuk hidup bersama, saya tidak akan berada di sini… Saya sudah mengambil keputusan,” ujarnya.
Alih-alih mengabulkan permintaannya, gubernur setempat justru berusaha membujuk Tuba agar tetap bertahan dalam pernikahan. Gubernur itu bahkan melontarkan pernyataan yang merendahkan, menyebut perempuan “tidak punya akal” dan “defisit dalam intelektual”, yang disambut tawa para pejabat laki-laki, pengawal, dan tetua yang hadir di ruangan.
Pengekangan Perempuan di Bawah Taliban
Insiden itu memberikan gambaran langka tentang kehidupan sehari-hari di bawah pemerintahan Taliban. Selama lima tahun berkuasa, kelompok itu memberlakukan kebijakan yang menyingkirkan perempuan dari ruang publik:
- Perempuan dilarang bekerja di sebagian besar sektor pekerjaan;
- Perempuan dilarang mengenyam pendidikan universitas;
- Perempuan tidak boleh bepergian sendirian tanpa pendamping laki-laki;
- Perempuan dilarang mengunjungi taman dan pusat rekreasi;
- Anak perempuan dilarang menempuh pendidikan menengah.
Akibatnya, banyak perempuan Afghanistan menyatakan kehidupan mereka berubah total dan tidak bisa dikenali lagi setelah lima tahun pemerintahan Taliban. Mereka yang sebelumnya bekerja sebagai guru, dokter, atau pegawai kantor kini terpaksa berdiam di rumah tanpa akses yang sama terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Akses Langka BBC ke Lingkaran Dalam Taliban
BBC memperoleh akses yang tidak biasa kepada sejumlah tokoh berpengaruh dalam gerakan Islam ekstrem tersebut. Para wartawan menghabiskan waktu bersama pria-pria yang pernah merencanakan serangan bunuh diri atau bertahun-tahun bersembunyi di lokasi bawah tanah, tetapi kini menjabat sebagai pejabat dan tentara.
Taliban datang ke tampuk kekuasaan dengan janji bahwa mereka telah berubah, tetapi banyak kebijakan mereka kini mirip dengan penerapan Syariat Islam yang keras seperti yang mereka berlakukan pada 1990-an. Para pejabat yang ditemui BBC tampak ingin menampilkan diri sebagai sosok yang masuk akal, namun enggan membahas kekerasan di masa lalu. Beberapa momen juga memperlihatkan kegelisahan antara para penguasa dan rakyat yang mereka perintah.
Setelah proses panjang, keputusan akhir tetap berada di tangan para pejabat laki-laki. Gubernur Sarhadi menegaskan bahwa Tuba seharusnya bertahan dalam pernikahannya, menutup harapan sang perempuan muda untuk lepas dari suami yang dituduhnya melakukan kekerasan.
Pelajaran bagi Masyarakat Riau
Kondisi perempuan Afghanistan menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia, termasuk Riau, akan pentingnya menjaga perlindungan hukum terhadap perempuan. Di Indonesia, korban kekerasan dalam rumah tangga dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan perempuan memiliki hak yang sama atas pendidikan hingga jenjang tertinggi — hak yang justru dirampas dari perempuan Afghanistan. Bagi warga Riau, kisah Tuba juga menegaskan bahwa penafsiran agama yang ekstrem dan merendahkan perempuan tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat, serta pentingnya memperkuat peran unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak di daerah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
Komentar (0)