WELLINGTON – Pemerintah Selandia Baru mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini menjadi puncak penyelidikan yang berlangsung lebih dari setahun, setelah negara tetangganya, Australia, lebih dulu menerapkan aturan serupa pada Desember tahun lalu sebagai legislasi pertama di dunia.
Melalui RUU Keamanan Online (Online Safety Bill), perusahaan seperti Meta yang menaungi Facebook dan Instagram dapat didenda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka jika gagal mematuhi ketentuan.
Perdana Menteri Christopher Luxon menegaskan pemerintah tidak bisa lagi menutup mata terhadap dampak buruk media sosial terhadap generasi muda.
"Kami tidak dapat menerima begitu saja kerugian yang dialami satu generasi anak-anak Selandia Baru," kata Luxon. Ia menyebut satu dari tiga anak berusia 13-17 tahun kini menghabiskan setidaknya lima jam sehari di media sosial.
"Media sosial memaparkan mereka pada konten berbahaya, teknologi yang membuat kecanduan, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi. Hal ini ikut memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan mereka," ujarnya.
Wacana ini berawal dari tinjauan panjang pemerintah terhadap kebiasaan digital remaja Selandia Baru. Temuan awal menunjukkan paparan konten berbahaya dan pola kecanduan menjadi kekhawatiran utama orang tua maupun pendidik.
Verifikasi usia menjadi kewajiban
Luxon secara khusus menyebut Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook sebagai platform yang wajib mengambil "langkah yang wajar" untuk memastikan penggunanya berusia di atas 16 tahun.
Metode verifikasi yang dapat digunakan meliputi:
- pemeriksaan informasi akun yang sudah ada;
- perkiraan usia melalui pemindaian wajah;
- layanan identitas digital; dan
- kartu identitas resmi.
Platform juga diwajibkan menilai risiko yang mereka timbulkan serta melaporkan upaya pengurangan bahaya tersebut. Sanksi akan dijatuhkan bagi perusahaan yang tidak patuh.
Menteri Pendidikan Erica Stanford menegaskan RUU ini menempatkan kewajiban hukum di pundak platform, bukan pada keluarga. "Tidak ada sanksi yang diusulkan untuk anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka," kata Stanford.
Pemerintah menegaskan larangan ini menyasar platform, bukan anak-anak. Tidak ada hukuman bagi anak maupun orang tua yang menggunakan media sosial di bawah usia yang ditetapkan, sehingga pendampingan tetap berada di tangan keluarga.
Nasib RUU belum pasti
Belum jelas apakah RUU ini akan lolos dari parlemen. Kedua mitra koalisi Partai Nasional, yaitu partai libertarian ACT dan NZ First, telah menyatakan menolak rancangan tersebut.
Dalam pernyataannya, NZ First beralasan tidak bisa mendukung undang-undang itu mengingat "kegagalan besar" penerapannya di Australia. Adapun ACT menilai hukum tersebut "tidak akan berhasil" karena remaja dinilai akan mudah mengakalinya. Kedua partai itu memegang posisi penting lantaran Partai Nasional tidak memiliki mayoritas tunggal di parlemen, sehingga RUU berisiko gagal meski telah resmi diajukan.
Langkah Wellington ini menambah deretan negara yang mengetatkan aturan media sosial bagi anak-anak, menyusul Australia dan sejumlah negara lain yang mulai menerapkan pembatasan serupa.
Relevansi untuk keluarga di Lampung
Kabar ini menjadi pengingat bagi keluarga di Lampung akan pentingnya pendampingan anak di ruang digital, terlebih pemakaian media sosial di kalangan pelajar di provinsi ini terus bertambah. Sambil menunggu regulasi serupa di Indonesia, orang tua di Bandarlampung dan kabupaten lain bisa mulai membatasi waktu layar serta memanfaatkan fitur kontrol orang tua yang tersedia di berbagai aplikasi.
Komentar (0)