WELLINGTON — Pemerintah Selandia Baru resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Daring (Online Safety Bill) yang akan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diambil setelah Australia lebih dulu memberlakukan larangan serupa pada Desember tahun lalu, yang menjadi regulasi pertama di dunia.
Rencana tersebut telah digodok pemerintah selama lebih dari setahun. Di bawah aturan yang diusulkan, perusahaan platform seperti Meta — induk Facebook dan Instagram — beserta TikTok, Snapchat, dan Facebook wajib mengambil 'langkah yang wajar' untuk memastikan penggunanya berusia di atas 16 tahun. Perusahaan yang gagal mematuhi ketentuan dapat didenda hingga 10 persen dari pendapatan global tahunan mereka.
'Kami tidak bisa menerima kerugian yang dialami satu generasi anak-anak Selandia Baru,' kata Perdana Menteri Christopher Luxon dalam pengumuman RUU tersebut.
Data: Satu dari Tiga Remaja Lima Jam di Medsos
Luxon mengungkapkan, satu dari tiga anak berusia 13 hingga 17 tahun di negaranya kini menghabiskan setidaknya lima jam sehari di media sosial. Menurut dia, paparan tersebut membawa dampak negatif yang nyata terhadap tumbuh kembang mereka.
'Media sosial memaparkan mereka pada konten berbahaya, teknologi adiktif, dan tekanan yang belum siap mereka hadapi. Kondisi ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan mereka,' ujarnya.
Verifikasi Usia Berlapis
RUU tersebut mewajibkan platform menerapkan sejumlah metode verifikasi usia untuk memastikan pengguna berusia minimal 16 tahun, antara lain:
- pemanfaatan informasi akun yang sudah tersedia;
- estimasi usia berbasis pengenalan wajah (facial age estimation);
- layanan identitas digital; dan
- penggunaan identitas resmi seperti kartu tanda penduduk.
Selain itu, platform diminta menilai risiko yang mereka timbulkan bagi anak-anak serta melaporkan langkah-langkah pengurangan bahaya yang telah dilakukan. Sanksi dijatuhkan bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
Kewajiban Platform, Bukan Keluarga
Menteri Pendidikan Erica Stanford menegaskan bahwa RUU ini membebankan kewajiban hukum kepada platform, bukan kepada anak maupun keluarganya. 'Tidak ada sanksi yang diusulkan bagi anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka,' kata Stanford.
Penolakan dari Mitra Koalisi
Kendati demikian, nasib RUU ini masih belum pasti. Kedua mitra koalisi Partai Nasional — Partai ACT yang beraliran libertarian dan NZ First — menyatakan menolak kebijakan tersebut. Dalam pernyataannya, NZ First menilai larangan serupa di Australia merupakan 'kegagalan besar' sehingga mereka tidak dapat mendukung langkah serupa. Sementara itu, ACT meyakini aturan ini 'tidak akan berhasil' karena remaja dinilai mudah mencari celah untuk mengakalinya.
Kebijakan semacam ini juga menjadi bagian dari tren global yang kian kuat, di mana sejumlah negara mulai menekan platform digital agar lebih bertanggung jawab atas konten yang dikonsumsi anak-anak, sekaligus memicu perdebatan soal efektivitas verifikasi usia dan perlindungan privasi pengguna.
Relevansi bagi Jawa Timur
Langkah Wellington ini relevan untuk dicermati warga Jawa Timur, mengingat kekhawatiran serupa tentang dampak gawai pada anak — mulai dari kecanduan media sosial hingga gangguan tidur — juga banyak disuarakan orang tua di kota-kota seperti Surabaya dan Malang. Meski Indonesia belum memiliki aturan setara, kebijakan Selandia Baru bisa menjadi rujukan dalam perdebatan perlindungan anak di ruang digital yang terus berkembang di Tanah Air.
Komentar (0)