24, 2026 ID
Aceh

Selandia Baru Larang Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Wellington, Selandia Baru — Pemerintah Selandia Baru resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keselamatan Daring atau Online Safety Bill yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini diumumkan setel

Wellington, Selandia Baru — Pemerintah Selandia Baru resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keselamatan Daring atau Online Safety Bill yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini diumumkan setelah pemerintah menghabiskan lebih dari satu tahun melakukan kajian, mengikuti langkah Australia yang lebih dulu memberlakukan undang-undang larangan media sosial pertama di dunia pada Desember tahun lalu.

Perdana Menteri Christopher Luxon menegaskan bahwa keterlambatan bertindak bukanlah pilihan. “Kami sama sekali tidak bisa menerima kerugian yang dialami satu generasi anak-anak Selandia Baru,” ujarnya saat mengumumkan RUU tersebut di hadapan publik. Luxon menyebut kebijakan ini bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda dari risiko ruang digital.

Denda hingga 10 Persen Pendapatan Global

Di bawah aturan ini, perusahaan platform seperti Meta berisiko dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan global mereka apabila gagal mematuhi ketentuan. Besaran tersebut menjadikan RUU ini salah satu aturan perlindungan anak daring paling tegas di dunia.

Aturan tersebut juga memuat sejumlah kewajiban bagi platform media sosial, antara lain:

  • Mengambil langkah wajar untuk memastikan penggunanya berusia di atas 16 tahun;
  • Melakukan verifikasi usia melalui informasi akun yang sudah ada, perkiraan usia berbasis wajah (facial age estimation), layanan identitas digital, hingga dokumen identitas formal;
  • Menilai risiko yang ditimbulkan platform terhadap anak-anak dan melaporkan secara berkala bagaimana risiko tersebut dikurangi;
  • Menerima sanksi finansial apabila terbukti tidak patuh.

Anak-anak Menghabiskan Lima Jam Sehari

Dalam pengumuman tersebut, Luxon mengungkapkan data yang menjadi dasar kebijakan ini: satu dari tiga anak berusia 13 hingga 17 tahun di Selandia Baru kini menghabiskan setidaknya lima jam per hari di media sosial. Menurutnya, media sosial telah memaparkan anak-anak pada konten berbahaya, teknologi yang bersifat adiktif, dan tekanan psikologis yang belum siap mereka hadapi. Data tersebut, menurut Luxon, menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk bertindak cepat.

“Media sosial memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan mereka,” kata Luxon. Ia secara khusus menyebut Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook sebagai platform yang akan diwajibkan melakukan pemeriksaan usia secara ketat.

Orang Tua dan Anak Tidak Dikenai Sanksi

Menteri Pendidikan Erica Stanford menekankan bahwa RUU ini menempatkan kewajiban hukum sepenuhnya pada platform, bukan pada keluarga. “Tidak ada hukuman yang diusulkan bagi anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka,” kata Stanford.

Ditentang Mitra Koalisi

Meski demikian, kepastian lolosnya RUU ini masih diragukan. Belum jelas apakah RUU tersebut akan disahkan, mengingat dua mitra koalisi Partai Nasional — Partai ACT yang beraliran libertarian dan NZ First — menyatakan penolakan terhadap kebijakan ini.

Dalam pernyataannya, NZ First yang berhaluan populis menilai undang-undang serupa di Australia merupakan “kegagalan besar” sehingga mereka tidak dapat mendukung langkah yang sama. Adapun ACT menilai larangan itu “tidak akan berhasil” dan remaja akan mudah mencari celah untuk menghindarinya.

Perdebatan di Selandia Baru ini layak menjadi perhatian warga Aceh. Anak-anak dan remaja di provinsi paling barat Indonesia ini juga termasuk pengguna media sosial yang sangat aktif, sementara kekhawatiran terhadap kecanduan gawai, perundungan daring, dan paparan konten negatif semakin mengemuka di tengah masyarakat. Jika Selandia Baru dan Australia akhirnya berhasil menekan risiko media sosial bagi anak, pengalaman mereka bisa menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan dan orang tua di Aceh dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital — termasuk melalui penguatan literasi digital di sekolah, keluarga, dan dayah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag