Pria di Sumsel Jadi Tersangka Karhutla, Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, resmi menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada bulan lalu. Diduga, laki-laki ini sengaja membakar lahan kosong untuk membuka lahan perkebunan sawit. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak berwajib memberantas praktik pembakaran lahan yang masih marak di beberapa daerah di Indonesia.
Kepala Bidang Pemberantasan Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Balai Besar Penyelamatan Hutan dan Lahan (BBPHL) Sumsel, Andi Fahrudin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AR (35) ditangkap pada Rabu (15/3) oleh tim gabungan dari Balai Besar PKHL Sumsel dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir.
Modus Operandi Pembakaran Lahan
Dalam pengakuiannya, AR mengaku biasa membakar lahan pada saat musim kemarau. Ia memilih waktu di siang hari ketika cuaca cerah dan tidak berangin untuk memulai pembakaran. Modus yang dilakukan adalah dengan membakar rumput kering di sepanjang tepi lahan, kemudian membiarkan api menybari secara perlahan hingga seluruh lahan terbakar.
Tim penyidik juga menyita barang bukti berupa alat pembakaran berupa obor rumahan yang terbuat dari bambu dan selang yang digunakan untuk menyemprot minyak tanah sebagai bahan bakar tambahan. Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa bibit sawit siap tanam di lokasi kejadian.
Dampak Kerusakan Lingkungan
Kebakaran lahan yang dilakukan AR tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Asap tebal dari kebakaran sempat menyebabkan gangguan pernapasan pada warga di beberapa desa sekitar.
Menurut Budi, dampak jangka panjang dari kebakaran lahan ini akan sangat signifikan. Lahan yang terbakar akan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih kembali, terutama jika tidak ada upaya revegetasi yang maksimal.
Tindakan Hukum yang akan Dikenakan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir, Kompol Heri Santoso, mengungkapkan bahwa AR akan dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pembakaran lahan tersebut. Menurut Heri, modus pembakaran lahan untuk perkebunan komersial biasanya melibatkan banyak pihak, mulai dari pemodal hingga pelaksana lapangan.
Upaya Pencegahan Karhutla
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, BBPHL Sumsel bekerja sama dengan pemerintah daerah dan komunitas setempat dalam melakukan berbagai program. Salah satunya adalah program "Desa Bebas Asap" yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan.
Selain itu, pihaknya juga telah membangun sistem pemantauan dini kebakaran hutan dan lahan dengan memanfaatkan teknologi drone dan satelit. Dengan adanya sistem ini, diharapkan kejadian kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya memberantas praktik pembakaran lahan yang merusak lingkungan. Upaya ini dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas, pemulihan lahan, dan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada praktik pembakaran.
Komentar (0)