24, 2026 ID
Bangka Belitung

Polisi Gagalkan Penyelundupan 90,1 Ton Pasir Timah di Babel

Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan aksi penyelundupan 90,1 ton pasir timah. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi persoalan serius

Polisi Gagalkan Penyelundupan 90,1 Ton Pasir Timah di Babel

Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan aksi penyelundupan 90,1 ton pasir timah. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi persoalan serius di daerah penghasil timah itu.

Kronologi Pengungkapan 90,1 Ton Pasir Timah

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas pengangkutan pasir timah yang mencurigakan di perairan Babel. Petugas Ditreskrimsus Polda Babel kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya mengamankan pasir timah tersebut beserta sejumlah barang bukti dan beberapa orang yang diduga terlibat. Pasir timah itu diduga hendak dikirim keluar wilayah Babel melalui jalur laut untuk dijual ke pasar gelap. Modus yang kerap digunakan pelaku adalah memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan kecil dan perairan yang minim pengawasan.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyelundupan komoditas tambang di Babel. Sepanjang tahun ini, kepolisian berulang kali membongkar jaringan pengiriman pasir timah ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kerugian itu muncul dari tidak terbayarnya pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak yang seharusnya masuk ke kas pemerintah. Besarnya nilai barang bukti yang diamankan menunjukkan skala operasi penyelundupan yang terorganisir.

Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia, bahkan di dunia. Namun, kekayaan alam tersebut kerap menjadi celah kejahatan. Timah ilegal yang lolos dari pengawasan tidak hanya menggerus pendapatan asli daerah, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi perusahaan tambang berizin yang beroperasi secara legal.

Di sisi lain, penyelundupan pasir timah juga berdampak pada lingkungan. Aktivitas penambangan ilegal yang menjadi sumber pasir timah tersebut kerap meninggalkan lubang tambang dan merusak ekosistem pesisir di Babel. Masyarakat setempat pun dirugikan karena sumber daya alam yang seharusnya menjadi pendapatan daerah justru dinikmati segelintir pihak secara melawan hukum.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas tambang di perairan Babel. Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, juga akan ditingkatkan. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat.

Kapolda Babel mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan hasil tambang. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menutup celah pergerakan pasir timah ilegal. Dengan pengawasan bersama, praktik penyelundupan yang merugikan daerah diharapkan dapat ditekan hingga ke akarnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag