24, 2026 ID
Bangka Belitung

Pemprov Babel Tunggu Juknis Pengalihan Guru PPPK ke Pusat

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana pengalihan pengelolaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pem

Pemprov Babel Tunggu Juknis Pengalihan Guru PPPK ke Pusat

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana pengalihan pengelolaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pemerintah pusat. Pemprov Babel menegaskan siap mengikuti kebijakan tersebut selama regulasi teknisnya telah terbit.

Babel Siapkan Data dan Koordinasi Selama Masa Transisi

Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, guru menjadi salah satu jabatan yang pengelolaannya dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan pengalihan ini, pembinaan, penempatan, hingga pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

Pemprov Babel berharap juknis tersebut segera diterbitkan agar proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di daerah. Selama menunggu juknis, Pemprov Babel tetap menjalankan kewajiban yang ada, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak ada hak guru yang tertunda di tengah masa transisi kebijakan.

Dalam juknis tersebut, pemerintah daerah berharap diatur secara rinci teknis penyerahan data, mekanisme penganggaran, hingga tahapan pengalihan. Kejelasan aturan teknis dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah selama masa peralihan.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga terus melakukan pendataan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Babel. Langkah ini untuk memastikan data guru PPPK, mulai dari jumlah, penempatan, hingga masa kerja, dapat diserahkan secara akurat saat proses pengalihan resmi berjalan.

Pengalihan pengelolaan guru ke pemerintah pusat dinilai membawa dampak positif bagi daerah. Beban anggaran daerah untuk pembayaran gaji guru PPPK akan berkurang, sehingga ruang fiskal pemerintah daerah dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya, seperti infrastruktur dan layanan publik.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta tetap terlibat dalam pembinaan dan pengawasan guru di wilayahnya. Koordinasi antara pusat dan daerah diperlukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan kekosongan layanan pendidikan, khususnya di daerah kepulauan seperti Bangka Belitung yang memiliki sebaran sekolah cukup luas.

Pemprov Babel menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait begitu juknis diterbitkan. Langkah ini ditempuh agar penyesuaian kebijakan di tingkat daerah dapat berjalan tepat waktu dan seluruh guru PPPK di Babel memperoleh kepastian status serta haknya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag