Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meringkus seorang pengamen jalanan yang terbukti mencuri sepeda motor di wilayah Babel. Pelaku berhasil dibekuk setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat memarkirkan kendaraannya di sebuah lokasi umum di wilayah Babel. Petugas Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari rekaman itu, wajah, pakaian, dan ciri-ciri fisik pelaku berhasil teridentifikasi sehingga petugas memiliki petunjuk kuat untuk memburu tersangka.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim Jatanras melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya menangkap tersangka saat sedang beraktivitas di jalanan. Kepada polisi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku kerap menggunakan profesi pengamen jalanan sebagai kedok untuk memantau situasi lokasi parkir dan mengelabui calon korbannya.
Menurut catatan kepolisian, modus pencurian dengan memanfaatkan profesi pengamen ini kerap terjadi di sejumlah titik keramaian di Babel. Para pelaku biasanya beraksi saat pemilik kendaraan lengah, kemudian membawa kabur motor dalam hitungan menit. Keberadaan Jatanras yang selama ini fokus memburu kejahatan jalanan dinilai cukup efektif menekan angka kriminalitas di daerah itu.
Rekaman CCTV Kunci Pengungkapan Kasus
Pihak Polda Babel menyebut rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Tanpa bukti visual yang kuat, pelaku dinilai sulit diidentifikasi karena modusnya yang memanfaatkan kesibukan pengguna jalan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda untuk mempersulit aksi pencurian.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sepeda motor tersebut rencananya akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di Babel bahwa setiap aksi kriminal tidak akan lolos dari pantauan kamera pengawas. Satuan Reserse Kriminal Polda Babel memastikan terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan serupa.
Komentar (0)