24, 2026 ID
Maluku

Peran Strategis Perda RPJMD dalam Sinergi Pembangunan Maluku Tenggara

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bersama DPRD menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki peran strategis sebagai payung hukum dalam menyinergikan seluruh program pembangunan lim

Peran Strategis Perda RPJMD dalam Sinergi Pembangunan Maluku Tenggara

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bersama DPRD menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki peran strategis sebagai payung hukum dalam menyinergikan seluruh program pembangunan lima tahun ke depan. Status peraturan daerah menjadikan dokumen perencanaan ini mengikat secara yuridis bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lembaga di luar pemerintahan. Ketentuan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan setiap daerah menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah.

Keberadaan Perda RPJMD memberikan kepastian hukum bagi arah pembangunan daerah. Melalui perda ini, visi dan misi kepala daerah terpilih diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang terukur, sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya. Dengan demikian, pergantian pejabat tidak akan mengubah arah pembangunan secara drastis karena seluruh langkah tetap berpijak pada dokumen yang telah disahkan bersama DPRD tersebut.

Sinergi Antarwilayah dan Sektor Menjadi Prioritas

Dari perspektif Maluku, sinergi yang dibangun melalui Perda RPJMD tidak hanya bersifat internal. Dokumen ini juga menjadi jembatan penyelarasan antara prioritas nasional, rencana pembangunan provinsi Maluku, dan kebutuhan nyata masyarakat di kepulauan. Bagi Maluku Tenggara yang wilayahnya terdiri atas gugusan pulau, penyelarasan ini penting agar program pembangunan infrastruktur konektivitas antarpulau, pengembangan sektor kelautan dan perikanan, serta penguatan pariwisata bahari mendapat dukungan lintas tingkat pemerintahan.

Dalam praktiknya, Perda RPJMD menjadi acuan utama dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Setiap usulan program dari OPD wajib merujuk pada RPJMD sehingga alokasi anggaran tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan antarperangkat daerah. Sinergi ini juga melibatkan dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan agar pembangunan berjalan secara partisipatif.

DPRD Maluku Tenggara terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi RPJMD sesuai dengan ketentuan perda. Evaluasi berkala, termasuk melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), menjadi sarana menampung aspirasi masyarakat di setiap kecamatan dan desa di wilayah kepulauan. Partisipasi publik ini dinilai memperkuat akuntabilitas dan memastikan pembangunan benar-benar menjawab persoalan masyarakat, seperti keterbatasan akses air bersih, pendidikan, dan pelayanan kesehatan di pulau-pulau terluar.

Dengan Perda RPJMD sebagai landasan hukum yang kuat, sinergi pembangunan Maluku Tenggara diharapkan semakin terarah. Pemerintah daerah optimistis dokumen perencanaan ini mampu menjadi instrumen strategis mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara secara berkelanjutan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag