Wellington — Selandia Baru resmi mengajukan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini telah dikaji pemerintah selama lebih dari setahun, menyusul Australia yang lebih dulu menerapkan larangan serupa pada Desember lalu sebagai negara pertama di dunia yang mengambil langkah tersebut.
Dalam RUU Keselamatan Daring (Online Safety Bill), perusahaan seperti Meta dapat dikenai denda hingga 10 persen dari pendapatan globalnya bila terbukti gagal mematuhi aturan. Besaran denda yang besar itu dimaksudkan agar platform raksasa tidak menganggap enteng kewajiban mereka melindungi pengguna muda.
Kekhawatiran terhadap dampak media sosial
"Kami tidak dapat menerima kerugian yang ditimbulkan pada satu generasi anak-anak Selandia Baru," kata Perdana Menteri Christopher Luxon saat mengumumkan RUU tersebut.
Luxon menyebut satu dari tiga anak berusia 13 hingga 17 tahun kini menghabiskan setidaknya lima jam sehari di media sosial. Menurut dia, paparan itu membawa konten berbahaya, teknologi yang membuat kecanduan, dan tekanan yang belum siap dihadapi anak-anak.
"Media sosial memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan mereka," ujarnya.
Platform wajib verifikasi usia
Luxon secara khusus menyebut Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook. Keempat platform itu nantinya diwajibkan mengambil "langkah yang wajar untuk memastikan pengguna berusia di atas 16 tahun".
Verifikasi usia dapat dilakukan melalui informasi akun yang sudah tersedia, perkiraan usia dari pemindaian wajah, layanan identitas digital, maupun identitas resmi seperti kartu tanda penduduk. Platform juga diwajibkan menilai risiko yang mereka timbulkan bagi anak-anak serta melaporkan bagaimana risiko tersebut dikurangi. Sanksi akan diberlakukan bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
Menteri Pendidikan Erica Stanford menegaskan RUU itu menempatkan kewajiban hukum di pundak platform, bukan pada keluarga. "Tidak ada sanksi yang diusulkan untuk anak-anak, orang tua, atau pengasuh," kata Stanford.
Nasib RUU belum pasti
Meski demikian, nasib RUU tersebut belum jelas. Kedua mitra koalisi Partai Nasional menyatakan menolak aturan ini. Partai ACT yang beraliran libertarian menilai hukum itu "tidak akan berhasil" dan remaja akan dengan mudah mengakali larangan tersebut. Sementara NZ First, partai populis, beralasan tidak bisa mendukung undang-undang yang mengutip "kegagalan besar" penerapannya di Australia.
Jika lolos, Selandia Baru akan mengikuti jejak Australia dalam pembatasan media sosial paling ketat di dunia, meski pengalaman Negeri Kanguru menunjukkan penegakan aturan serupa menghadapi banyak tantangan teknis dan politik.
Relevansi bagi Maluku
Perdebatan di Wellington ikut bergema di Maluku, tempat media sosial telah menjadi bagian keseharian remaja dari Ambon, Masohi, Tual, hingga pulau-pulau kecil di kepulauan Maluku. Banyak orang tua mengeluhkan anak-anak yang larut berjam-jam di TikTok dan Instagram, hingga mengorbankan waktu belajar dan istirahat. Di tengah keterbatasan infrastruktur digital di sebagian wilayah kepulauan, pengawasan orang tua terhadap aktivitas daring anak menjadi tantangan tersendiri.
Wacana serupa juga hidup di Indonesia, yang tengah menggodok aturan perlindungan anak di ruang digital. Bagi warga Maluku, langkah Selandia Baru menjadi pengingat bahwa regulasi platform, verifikasi usia, dan literasi digital orang tua sama-sama penting untuk menjaga anak-anak tetap aman di dunia maya.
Komentar (0)