24, 2026 ID
Maluku

Polda Maluku Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tiga SPBU Ambon

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Ambon TerbongkarPolda Maluku membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Ambon. Pengungkapan ini merupakan has

Polda Maluku Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tiga SPBU Ambon

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Ambon Terbongkar

Polda Maluku membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Ambon. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku yang berawal dari laporan masyarakat mengenai penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah pihak kini tengah dimintai keterangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menduga ketiga SPBU menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar kepada pihak-pihak yang tidak berhak, seperti pelaku industri, kendaraan dinas, hingga pengecer yang kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini diduga berlangsung dengan memanfaatkan kuota penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, termasuk nelayan dan petani di Maluku.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan, dan catatan pengiriman, penyidik juga telah memeriksa para pengelola serta karyawan ketiga SPBU tersebut. Penetapan status tersangka akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dinyatakan lengkap.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 undang-undang tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat Maluku. Kelangkaan BBM bersubsidi kerap memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Ambon dan daerah lain di Maluku, yang pada akhirnya mendorong kenaikan tarif transportasi serta harga kebutuhan pokok di pasaran.

Polisi mengimbau para pengelola SPBU agar menyalurkan BBM bersubsidi sesuai aturan dan peruntukannya. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing agar pengawasan dari aparat dapat berjalan lebih efektif.

Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain serta menjamin hak warga atas BBM bersubsidi tetap terpenuhi, khususnya bagi nelayan, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag