24, 2026 ID
Bangka Belitung

Pengamen Jalanan Diringkus Jatanras Usai Curi Motor Terekam CCTV

PANGKALPINANG – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meringkus seorang pengamen jalanan yang diduga mencuri sepeda motor. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV)

Pengamen Jalanan Diringkus Jatanras Usai Curi Motor Terekam CCTV

PANGKALPINANG – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meringkus seorang pengamen jalanan yang diduga mencuri sepeda motor. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, sehingga menjadi petunjuk utama bagi penyidik untuk melacak keberadaannya.

Penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan kendaraannya saat diparkir di salah satu lokasi di Pangkalpinang. Tim Jatanras yang menerima laporan langsung memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dalam rekaman itu, pelaku terlihat mendekati sepeda motor korban, mencoba merusak kunci kontak, lalu membawa kabur kendaraan tersebut dalam hitungan menit.

Dari rekaman tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi pelaku. Pria tersebut ternyata dikenal sebagai pengamen jalanan yang biasa mangkal di sejumlah titik keramaian di Kota Pangkalpinang. Profesi pengamen diduga dimanfaatkan sebagai kedok untuk memantau situasi dan mencari sasaran kendaraan yang sedang lengah.

CCTV Menjadi Kunci Pengungkapan Kasus

Setelah keberadaan pelaku terpetakan, Tim Jatanras bergerak dan meringkus pria tersebut di kawasan Pangkalpinang tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku telah menjalankan aksinya lebih dari satu kali di wilayah yang sama. Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian serta alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak.

Keberadaan CCTV, menurut pihak kepolisian, menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Rekaman kamera pengawas yang tersebar di sejumlah ruas jalan dan tempat umum di Pangkalpinang dinilai sangat membantu penyidik dalam menelusuri jejak pelaku kejahatan jalanan. Polisi juga memanfaatkan informasi dari masyarakat yang mengenali wajah pelaku dari rekaman tersebut.

Satuan Jatanras merupakan unit di lingkungan Ditreskrimum Polda Babel yang khusus menangani kejahatan dengan kekerasan dan kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Unit ini kerap melakukan patroli dan operasi tertutup untuk memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Babel.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Penggunaan kunci ganda dan memarkir kendaraan di area yang terjangkau kamera pengawas dinilai mampu menekan risiko pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi bila kehilangan kendaraan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag