17, 2026
Politik

Komisi II DPR: Gubernur Bakal Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/15/6aa8e753834e4-ketua-komisi-ii-dpr-ri-muhammad-rifqinizamy-karsayuda_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Teguh Setiawan
Teguh Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi II DPR: Gubernur Bakal Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional

DPR RI melalui Komisi II mengusulkan agar jabatan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diisi oleh seorang gubernur. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah terkait rencana pembentukan BRAN. Menurutnya, pengalaman seorang gubernur dalam mengelola agraria di daerah akan sangat berguna dalam mengimplementasikan reformasi agraria secara nasional.

Rekomendasi ini menjadi sorotan karena berbeda dengan proposal sebelumnya yang menyebutkan bahwa jabatan Kepala BRAN akan diisi oleh pejabat tinggi pegawai negeri sipil (PNS) atau mungkin dari kalangan akademisi yang ahli dalam bidang agraria. Komisi II menilai bahwa seorang gubernator memiliki pemahaman langsung tentang tantangan dan kompleksitas masalah agraria di tingkat daerah.

Alasan Utama Pengisian Jabatan oleh Gubernur

Dalam rapat tersebut, Rifqinizamy menjelaskan bahwa gubernur sebagai kepala daerah memiliki wewenang dan pengalaman dalam mengelola sumber daya agraria, termasuk tanah, hutan, dan perairan. Menurutnya, pengalaman ini tidak dimiliki oleh pejabat PNS di pusat yang seringkali tidak langsung terlibat dalam implementasi kebijakan agraria di lapangan.

"Gubernur tahu bagaimana implementasi reformasi agraria di daerah. Mereka yang menghadapi langsung konflik agraria, mereka yang tahu bagaimana memecahkan masalah redistribusi tanah, dan mereka yang memahami dinamika sosial ekonomi masyarakat agraria," ujar Rifqinizamy.

Selain itu, Komisi II juga menilai bahwa pengisian jabatan Kepala BRAN oleh gubernur akan memastikan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi reformasi agraria. Dengan seorang gubernur di posisi tersebut, diharapkan reforma agraria dapat berjalan lebih sinergis dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang telah berlaku di tingkat daerah.

Proses Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) direncanakan akan menjadi lembaga mandiri yang bertanggung jawab atas koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan reforma agraria secara nasional. Lembaga ini akan menggabungkan fungsi-fungsi yang sebelumnya diemban oleh beberapa instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian ATR/BPN, serta kementerian dan lembaga lainnya.

Menurut rencana, BRAN akan memiliki tugas utama dalam merumuskan kebijakan strategis reforma agraria, memfasilitasi penyelesaian konflik agraria, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam proses reforma agraria. Lembaga ini juga akan berperan dalam pemetaan dan inventarisasi sumber daya agraria secara nasional.

Tanggapan Pemerintah dan Pihak Terkait

Pemerintah melalui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunggu masukan dari DPR RI terkait usulan ini. Wakil Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dari DPR guna membentuk BRAN yang efektif dan efisien.

"Kami mengapresiasi masukan dari Komisi II DPR. Namun, kami juga perlu mempertimbangkan aspek regulasi, kompetensi, dan kelayakan seseorang untuk mengemban tugas yang begitu kompleks ini," ujar Wakil Menteri ATR/BPN.

Sementara itu, beberapa kalangan akademisi dan aktivis agraria menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi II. Mereka menilai bahwa pengalaman gubernur di lapangan akan sangat berharga dalam memecahkan masalah agraria yang kompleks di Indonesia. Namun, ada pula yang khawatir adanya potensi konflik kepentingan jika seorang gubernur yang aktif di posisi kepala daerah juga memimpin BRAN.

Kelanjutan Proses Pembentukan BRAN

Proses pembentukan BRAN masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Komisi II sebagai pembahasan utama akan mengumpulkan berbagai masukan dari pihak terkait sebelum menyampaikan rekomendasi akhir kepada pemerintah. Setelah itu, rancangan undang-undang tentang BRAN akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Reformasi agraria menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam upaya mencapai keadilan sosial dan membangun ekonomi yang inklusif. Dengan dibentuknya BRAN, diharapkan masalah agraria yang selama ini menjadi sumber konflik di banyak daerah dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan terpisah, Rifqinizamy juga menyoroti pentingnya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat, petani, dan kelompok marginal dalam prosesi reformasi agraria. Menurutnya, reformasi agraria tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif dari para pihak yang langsung terdampak oleh kebijakan tersebut.

"BRAN harus menjadi wadah yang inklusif, di mana suara petani, masyarakat adat, dan kelompok lainnya terdengar dalam proses pengambilan keputusan," tutup Rifqinizamy.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Teguh Setiawan

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter