17, 2026
Politik

KPK Ungkap Peran 4 'Tangan Kanan' Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

KPK ungkap kasus suap terkait pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk. Delapan tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, ditangkap.]]>

Anisa Permata
Anisa Permata Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPK Ungkap Peran 4 'Tangan Kanan' Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

KPK Ungkap Peran 4 'Tangan Kanan' Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran empat orang yang disebut sebagai "tangan kanan" Nusron Wahid dalam kasus suap terkait pengangkatan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keempat orang ini diduga menjadi perantara dalam penyebarangan uang suap kepada Nusron Wahid yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bogor.

Dalam pengungkapan kasus yang menjerat mantan bupati periode 2018-2023 ini, KPK menyebutkan bahwa empat orang tersebut berperan penting dalam menyampaikan dan mengumpulkan dana suap dari para calon kepala desa yang ingin mendapatkan jabatan tersebut. Mereka diduga menjadi perantara antara calon kades dengan Nusron Wahid.

Identitas dan Peran Empat Orang Tersebut

Keempat orang yang disebut KPK sebagai "tangan kanan" Nusron Wahid adalah Ahmad Rizki, Maman Suryaman, Yudi Hermawan, dan Eka Saputra. Masing-masing dari mereka memiliki peran yang spesifik dalam operasi penyebarangan dana suap.

Ahmad Rizki diduga menjadi koordinator utama dalam menerima dana suap dari calon kades. Ia bertugas mengumpulkan uang dari para calon dan menyerahkannya kepada Nusron Wahid melalui perantara lainnya. Sementara itu, Maman Suryaman berperan sebagai penjaga arus kas suap. Ia menyimpan dan mengelola uang yang telah dikumpulkan oleh Ahmad Rizki.

Yudi Hermawan dan Eka Saputra berperan sebagai perantara langsung dengan Nusron Wahid. Mereka bertugas menyerahkan dana suap kepada bupati dan sekaligus menerima arahan dari Nusron mengenai calon kades yang akan disetujui. KPK menyebutkan bahwa keempat orang ini telah beroperasi sejak tahun 2019 hingga 2022.

Mekanisme Penyebarangan Dana Suap

Mekanisme penyebarangan dana suap dalam kasus ini terjadi secara bertahap. Calon kepala desa yang ingin mendapatkan jabatan tersebut diwajibkan membayar "biaya operasional" kepada tim Nusron Wahid. Biaya ini bervariasi tergantung desa yang dituju, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta per orang.

Setelah calon kades setuju membayar biaya tersebut, uang akan diserahkan kepada Ahmad Rizki sebagai koordinator. Rizki kemudian menyerahkan uang kepada Maman Suryaman untuk disimpan. Selanjutnya, Yudi Hermawan dan Eka Saputra akan menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Nusron Wahid secara bertahap.

KPK menyebutkan bahwa dana suap tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye Nusron Wahid dalam pemilihan bupati Bogor periode 2023-2028. Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah Nusron dan keluarganya.

Tanggapan KPK dan Penyidikan

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Publik KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti mengenai peran keempat orang tersebut dalam kasus suap pengangkatan kades di Bogor. "Keempat orang ini menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini karena mereka yang menjalankan operasional penyebarangan uang suap," kata Ali dalam konferensi pers.

Menurut Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini, termasuk rumah dan kantor dari keempat tersangka. Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah uang tunai, dokumen penting, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan dana suap.

Saat ini, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Terkait Nusron Wahid

Kasus suap pengangkatan kades di Bogor ini merupakan satu dari beberapa kasus yang menjerat Nusron Wahid. Sebelumnya, Nusron juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan untuk proyek perumahan di Kecamatan Caringin. Dalam kasus tersebut, Nusron diduga menerima suap sebesar Rp15 miliar dari se pengembang properti.

Nusron Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan Januari 2023. Ia diduga terlibat dalam beberapa kasus korupsi selama menjabat sebagai Bupati Bogor. Penetapan status tersangka terhadap mantan ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini menjadi pukulan telak bagi karir politiknya.

KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih besar dalam kasus ini. Pihak berencana memanggil lebih banyak saksi untuk membantu proses penyidikan. Selain itu, KPK juga akan menyelidiki aset milik Nusron Wahid dan keluarganya yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Anisa Permata

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter