Dua Pria Mabuk Datangi Bengkel di Bogor, Ternyata Pengedar Narkotika Tramadol
Dua pria dalam kondisi mabuk yang mendatangi sebuah bengkel di wilayah Bogor akhirnya terungkap sebagai pengedar narkotika jenis tramadol. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bogor setelah menerima laporan dari warga yang merasa curiga dengan kedua pria tersebut.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Bogor, AKBP Budi Santoso, penangkapan berawal saat dua pria berinisial R (35) dan S (42) mendatangi bengkel milik warga di Jalan Raya Ciomas, Bogor. Kedua pria tersebut terlihat berperilaku mencurigakan dengan mata merah dan gerak-gerik yang tidak wajar.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Kasus ini bermula ketika pemilik bengkel, Haryanto (50), melaporkan adanya dua pria yang mendatangi bengkelnya pada malam hari. Kedua pria tersebut terlihat sangat mabuk dan menanyakan informasi seputar jalan yang tidak jelas. "Mereka tiba-tiba datang dengan kondisi mabuk, mata merah, dan bicara tidak jelas. Saya curiga karena jam sudah malam dan mereka bertanya tentang jalan yang seharusnya sudah saya kenal," ujar Haryanto saat ditemui wartawan.
Menanggapi laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan. Tim penyidik berhasil melacak kedua pria tersebut hingga ke sebuah warung di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa kedua perna tersebut bukan hanya mabuk, tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Penemuan Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan di kedua tersangka, polisi menemukan barang buki berupa 50 butir pil tramadol dalam kemasan plastik. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika tersebut. "Kami menemukan barang buki berupa 50 butir pil tramadol dan uang tunai Rp5 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika," jelas AKBP Budi Santoso.
Menurut pengakuan R, ia dan S sudah lama terlibat dalam penjualan narkotika jenis tramadol. Mereka menargetkan para pekerja di bengkel dan area sekitarnya sebagai konsumen utama. "Tramadol ini kami jual dengan harga Rp50 ribu per butir. Target utamanya adalah para pekerja bengkel dan sopir angkutan umum yang sering bekerja di malam hari," terang R saat diperiksa.
Motif Penjualan di Bengkel
Pemilihan lokasi bengkel sebagai tempat transaksi narkotika tidaklah tanpa alasan. Menurut pengakuan S, bengkel menjadi tempat yang strategis karena banyaknya pekerja yang membutuhkan obat pereda nyeri akibat kelelahan bekerja. "Bengkel ini ramai pengunjungnya terutama di sore hingga malam hari. Banyak pekerja yang lelah dan mencari obat untuk mengatasi nyeri. Itu yang kami manfaatkan," ujarnya.
Polisi juga menemukan bahwa kedua tersangka memiliki daftar konsumen yang ruting membeli tramadol dari mereka. Daftar tersebut berisi nama-nama pekerja di sejumlah bengkel di wilayah Bogor. "Kami menemukan buku catatan yang berisi daftar nama konsumen beserta jumlah pembelian. Ada sekitar 30 nama konsumen yang tercatat," tambakan AKBP Budi.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, kedua tersangka R dan S akan dijerat Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang tindak pidana perbuatan melawan hukum dalam rangka menghasilkan, menyimpan, mengangkut, menyediakan, menyediakan, menyimpan, mengumumkan, menawarkan, menjual, memberi, mentransfer, mengizinkan untuk digunakan, mengonsumsi, mengimpor, mengekspor, melalui batas wilayah Negara Republik Indonesia, atau menyalahgunakan Narkotika. Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Polres Bogor, AKBP Eko Priyanto, mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran narkotika. "Kami minta kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan hal mencurigakan terkait penyebaran narkotika. Kolaborasi dengan polisi sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika," pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bogor untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika yang lebih luas. Polisi juga berencana untuk memeriksa para konsumen yang tercatat dalam buku catatan yang disita dari kedua tersangka.
Komentar (0)