KPK Usut Dugaan Titipan Calon Mahasiswa Seleksi Mandiri Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik titipan calon mahasiswa dalam seleksi mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini.
Dalam pengungkapannya, KPK menyoroti adanya praktik tidak wajar dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri Unsoed. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa calon mahasiswa dengan nilai tes di bawah standar penerimaan tetap diterima dengan imbalan biaya tambahan.
Mekanisme Dugaan Titipan
Sumber terdekat menyebutkan bahwa praktik titipan ini berjalan dengan mekanisme tertentu. Calon mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan akademis secara formal tetap diterima setelah membayar "biaya khusus" kepada oknum di dalam institusi. Biaya ini jauh lebih tinggi dibandingkan biaya pendaftaran reguler seleksi mandiri.
"Calon mahasiswa yang nilai tesnya tidak memenuhi ambang batas tetap bisa diterima selama membayar biaya tambahan," ujar salah seorang saksi yang meminta namanya tidak disebutkan.
Reaksi KPK
Kepala Bagian Pemberitaan dan Komunikasi KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa penyidikan masih berlangsung. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dalam kasus ini.
"KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk mengungkap dugaan praktik titipan calon mahasiswa di Unsoed. Kami akan terus mengumpulkan bukti hingga ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Posisi Unsoed
Sementara itu, Rektor Unsoed, Prof. Dr. Adnan Rohman, mengaku baru mengetahui dugaan praktik ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan seleksi mahasiswa secara transparan dan akademis.
"Kami menegaskan bahwa proses seleksi mahasiswa baru di Unsoed harus berjalan secara akademis dan tidak ada praktik yang merugikan calon mahasiswa. Jika ada oknum yang melakukan praktik tidak wajar, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," jelas Rektor.
Unsoed telah membentuk tim internal untuk mengusut dugaan ini. Rektor mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik tidak wajar dalam proses seleksi.
Mekanisme Seleksi Mandiri
Seleksi mandiri merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru selain jalur SNMPTN dan SBMPTN. Di Unsoed, jalur ini biasanya digunakan untuk calon mahasiswa yang memiliki prestasi khusus atau tidak lolos melalui jalur nasional.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang adanya praktik yang merusak integritas proses seleksi pendidikan tinggi. Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya pernah mengingatkan tentang potensi korupsi dalam berbagai jalur penerimaan mahasiswa baru.
Tindakan Lanjutan
KPK belum memastikan akan ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih fokus mengumpulkan bukti-bukti sebelum menetapkan status hukum dari para terkait.
"Jika dalam penyelidikan kami menemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka kami akan segera menetapkan status tersangka. Kami tidak akan segan-segan mengusut tuntas kasus ini," tambah Febri.
Dalam perkembangan terkini, KPK juga telah memeriksa dokumen-dokumen terkait proses seleksi mandiri Unsoed beberapa tahun terakhir. Dokumen ini diharapkan bisa menjadi bukti tambahan dalam penyelidikan.
Dampak bagi Calon Mahasiswa
Kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas seleksi pendidikan tinggi. Calon mahasiswa yang secara jujur mengikuti proses seleksi merasa dirugai jika ada praktik tidak wajar yang menggusur hak mereka.
"Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar integritas proses seleksi pendidikan bisa dipertahankan. Calon mahasiswa harus bersaing secara akademis, bukan dengan uang," kata aktivis anti korupsi, Ahmad Fauzi.
KPK berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan adanya praktik curang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Komentar (0)