17, 2026
Nasional

220 Bangunan Liar di Pancoran Mas Depok Dibongkar, Jalan Akan Ditata

Satpol PP Depok menertibkan 220 bangunan liar dan PKL di Jalan Raya Keadilan untuk menata kawasan dan mengembalikan fungsi lahan serta saluran air.]]>

Eka Kusuma
Eka Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

220 Bangunan Liar di Pancoran Mas Depok Dibongkar, Jalan Akan Ditata

220 Bangunan Liar di Pancoran Mas Depok Dibongkar, Jalan Akan Ditata

Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan operasi penggalian bangunan liar di kawasan Pancoran Mas. Sebanyak 220 unit bangunan tidak berizin berhasil dibongkar dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari ini. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengawal pembangunan infrastruktur yang terencana dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, operasi penggalian bangunan liar ini merupakan kelanjutan dari program penertiban wilayah yang telah direncanakan sejak awal tahun. "Kami telah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang tidak memenuhi persyaratan izin bangun dan berada di ruang terbuka hijau serta jalur protokol," ujar Kepala Dinas PUPR dalam keterangannya, Kamis (15/9).

Proses Penertiban Berjalan Lancar

Proses penertiban bangunan liar di kawasan Pancoran Mas berlangsung dengan koordinasi antar dinas terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kecamatan. Proses ini dilakukan tanpa adanya kekerasan atau konfrontasi dengan para pemilik bangunan, mengingani telah dilakukan sosialisasi sebelumnya.

"Sebelum melakukan penggalian, kami telah memberikan waktu bagi para pemilik untuk mengosongkan bangunan secara sukarela. Beberapa pemilih bangunan telah mengikuti arahan dan memindahkan barang-barangnya sebelum operasi dimulai," jelasnya.

Dikatakan juga bahwa para pemilik bangunan liar akan diberikan arahan mengenai prosedur perizinan yang benar agar dapat membangun kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami tidak melarang pembangunan, namun harus sesuai peraturan dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan," tambahnya.

Tujuan Penataan Jalan dan Ruang Terbuka

Salah satu tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menata kembali jalan-jalan di kawasan Pancoran Mas yang sempit dan sering macet karena adanya bangunan liar yang memakan ruang jalan. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan akses jalan menjadi lebih lebar dan lancar.

Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau yang sempat tergeser oleh adanya bangunan liar. "Ruang terbuka hijau sangat penting untuk keseimbangan ekosistem dan kenyamanan warga. Dengan mengembalikan fungsi ruang terbuka ini, diharapkan kualitas udara dan lingkungan sekitar akan lebih baik," ujar Kepala Dinas PUPR.

Reaksi Warga dan Dampak Sosial

Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi penertiban memberikan respon positif terhadap kegiatan ini. Mereka berharap dengan adanya penataan ini, kondisi lingkungan menjadi lebih teratur dan nyaman.

"Selama ini jalan di sini sangat macet karena banyak yang membeli lahan di pinggir jalan lalu membangun warung atau rumah. Kalau sekarang dibongkar, harapan kami jalan bisa lebar dan tidak macet lagi," ujar salah satu warga setempat, Ahmad (45).

Sementara itu, beberapa pemilik bangunan yang kehilangan tempat usaha mengaku kecewa namun mengerti akan kebijakan pemerintah. "Memang sayang karena usaha kami di sini sudah lama, tapi kami mengerti bahwa ini demi kebaikan bersama. Kami akan cari alternatif tempat lain sesuai perizinan," kata pemilik warung yang tidak mau menyebut namanya.

Rencana Pengembangan Pasca Penertiban

Setelah proses penggalian selesai, pemerintah kota berencana untuk melakukan penataan ulang jalan dan membangun fasilitas umum di bekas lokasi bangunan liar. Rencananya akan dibangun trotoar, penerangan jalan, serta sejumlah tanaman peneduh untuk mempercantik kawasan.

"Kami akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan penataan ini berjalan sesuai rencana. Selain itu, kami juga akan memastikan tidak ada lagi pembangungan liar di kawasan ini dengan meningkatkan pengawasan," jelas Kepala Dinas PUPR.

Penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Depok dalam mewujudkan kota yang terencana, nyaman, dan layak huni. Dengan adanya penataan ini, diharapkan kualitas hidup warga akan meningkat dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih optimal.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eka Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter