24, 2026 ID
Pemilu

UU Pemilu Tak Direvisi, Kepastian Hukum Pemilu 2029 Terancam

Jakarta — Jika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak kunjung direvisi, penyelenggaraan pemilu 2029 berpotensi berjalan di tengah ketidakpastian hukum. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan main pe

UU Pemilu Tak Direvisi, Kepastian Hukum Pemilu 2029 Terancam

Jakarta — Jika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak kunjung direvisi, penyelenggaraan pemilu 2029 berpotensi berjalan di tengah ketidakpastian hukum. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan main pencalonan belum tertuang resmi dalam undang-undang, sehingga Komisi Pemilihan Umum dan penyelenggara di daerah harus menyusun aturan teknis dalam ruang abu-abu.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas 20 persen pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat. Putusan lain juga melonggarkan syarat pencalonan kepala daerah, membuka peluang partai tanpa kursi di DPRD mengajukan kandidat di pilkada. DPR memang telah membentuk panitia kerja untuk membahas revisi, namun hingga kini pembahasan belum menghasilkan kepastian yang ditunggu penyelenggara dan partai politik.

Pemilu 2029 di Tengah Ketidakpastian

Bagi pemilu di daerah, dampaknya nyata. Partai politik yang sebelumnya tidak memiliki kursi legislatif kini berpeluang mencalonkan kandidat, memperluas kompetisi di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi. Pengalaman pilkada serentak 2024 menjadi gambaran: putusan MK langsung diterapkan meski undang-undang belum berubah, dan perbedaan tafsir sempat muncul antara KPU daerah dan Bawaslu dalam menilai syarat pencalonan.

Tanpa revisi, pedoman pencalonan dan ambang batas yang dipakai pemilu 2029 akan bergantung pada interpretasi penyelenggara serta potensi uji materi berikutnya, bukan pada norma yang tegas. Belum lagi wacana penataan sistem pemilu yang ikut menggantung, membuat partai politik di daerah kesulitan menyusun strategi kandidasi jauh-jauh hari.

KPU sendiri berulang kali menegaskan kebutuhan akan kepastian hukum sebelum tahapan bergulir. Tahapan pemilu 2029 direncanakan dimulai dalam waktu dekat, sementara jadwal, sistem pemilu, dan mekanisme pencalonan masih menunggu arah revisi. Keterlambatan dapat memicu perbedaan interpretasi antara KPU, Bawaslu, dan pengadilan, serta berujung pada sengketa di berbagai daerah yang menguras anggaran dan waktu.

Bagi pemilih, ketidakpastian ini berisiko menurunkan kualitas partisipasi. Sosialisasi yang berubah-ubah akibat aturan yang belum final membuat informasi yang diterima warga tidak utuh. Di banyak daerah, pemilih kesulitan memahami peta pencalonan karena syarat kandidat terus berubah dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Para pengamat menilai pemerintah dan DPR perlu segera menyepakati arah revisi agar norma yang dipakai pada pemilu 2029 selaras dengan putusan MK. Tanpa itu, Indonesia berpotensi memasuki kontestasi nasional dan daerah dengan peraturan yang rentan diperdebatkan hingga mendekati hari pemungutan suara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS admin

Komentar (0)

User

Paling Dibaca

24 jam

Newsletter

Tag