YOGYAKARTA — Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa bidang narkoba dan kejahatan (UNODC) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM membahas penguatan layanan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta. UNODC, badan PBB yang menangani isu narkotika dan kejahatan, memandang pembimbingan sebagai bagian penting dari penanganan pelaku kejahatan yang lebih manusiawi dan berbasis bukti. Pembahasan ini menjadi perhatian besar mengingat Bapas memiliki peran strategis mendampingi klien agar mampu kembali berintegrasi dengan masyarakat secara produktif dan tidak mengulangi tindak pidana.
Penguatan Peran Bapas dalam Pendampingan Klien
Dalam forum tersebut, UNODC dan Ditjenpas menyoroti sejumlah agenda, antara lain peningkatan kapasitas pembimbing kemasyarakatan (PK), perbaikan manajemen perkara, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam proses pembimbingan. Pendekatan ini dinilai lebih menekankan pemulihan hubungan antara klien, korban, dan masyarakat dibandingkan sekadar pemberian sanksi. Karena itu, peran Bapas tidak hanya berhenti pada pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga berlanjut pada masa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan masa integrasi lainnya.
Bagi Yogyakarta, penguatan pembimbingan ini memiliki relevansi tersendiri. Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal dengan kultur masyarakat yang guyub serta peran aktif tokoh masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan dalam kehidupan sosial. Bapas Yogyakarta diharapkan dapat memanfaatkan modal sosial tersebut untuk membangun jaringan pendampingan, mulai dari keterlibatan keluarga, dukungan tempat kerja, hingga kerja sama dengan perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan di wilayah DIY.
Melalui pembahasan ini, UNODC dan Ditjenpas berkomitmen menyusun langkah tindak lanjut berupa penyempurnaan pedoman pembimbingan, pelatihan bagi para pembimbing kemasyarakatan, serta penguatan sistem pemantauan dan evaluasi. Sinergi lintas lembaga juga digencarkan agar layanan Bapas berjalan konsisten dan terukur, baik di tingkat kantor wilayah maupun pusat. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka pengulangan tindak pidana sekaligus mempercepat pemulihan sosial klien pemasyarakatan.
Ke depan, masyarakat Yogyakarta diharapkan turut berperan dalam mendukung reintegrasi klien pemasyarakatan. Penerimaan lingkungan, kesempatan kerja, dan dukungan psikososial menjadi faktor penentu keberhasilan pembimbingan. Dengan penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan warga, Bapas Yogyakarta dapat menjadi contoh pelaksanaan pembimbingan yang humanis dan berbasis kebutuhan klien. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen bersama untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan.
Komentar (0)