Sistem Ganjil Genap Isi BBM Subsidi di SPBU Sulsel Berlaku 13-20 September
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Sulsel. Kebijakan ini akan berlaku selama sepuluh hari, mulai 13 hingga 20 September 2023. Sistem ini diterapkan untuk mengantisipasi kelangkaan BBM bersubsidi dan mencegah penyelewengan yang merugikan negara.
Implementasi Sistem Ganjil-Genap
Sistem ganjil-genap akan diterapkan berdasarkan nomor polisi kendaraan yang datang mengisi BBM subsidi. Pada hari ganjil (13, 15, 17, dan September 2023), hanya kendaraan dengan nomor polisi ganjil yang diizinkan mengisi BBM subsidi. Sementara itu, pada hari genap (14, 16, 18, dan 20 September 2023), hanya kendaraan dengan nomor polisi genap yang boleh mengisi BBM subsidi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Andi Fachrurrazi, menjelaskan bahwa sistem ini diterapkan untuk mengatur distribusi BBM subsidi secara merata. "Tujuannya adalah agar BBM subsidi bisa tersedia untuk semua kalangan masyarakat yang membutuhkan, bukan hanya untuk satu kelompok tertentu," ujarnya saat konferensi pers di Makassar, Selasa (12/9/2023).
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov Sulsel dalam menjaga kestabilan pasokan BBM subsidi di wilayahnya. Menurut Fachrurrazi, pihaknya telah menerima laporan adanya antrian panjang di beberapa SPBU di beberapa kota besar seperti Makassar, Parepare, dan Palopo. "Kami melihat ada indikasi penyelewengan BBM subsidi yang disalurkan ke pasar gelap. Dengan sistem ganjil-genap, kami berharap bisa meminimalisir praktik tersebut," jelasnya.
Dirut Pertamina Regional Sulsel, Muhammad Iqbal, mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sulsel. Menurutnya, sistem ganjil-genap adalah solusi sementara yang efektif untuk mengantisipasi kelangkaan. "Kami bersama pemerintah daerah akan mengawasi pelaksanaan sistem ini. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama," kata Iqbal.
Mekanisme Pelaksanaan
Pelaksanaan sistem ganjil-genap akan diawasi oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub, Pertamina, dan pihak keamanan SPBU. Tim ini akan bertugas untuk memastikan bahwa hanya kendaraan dengan nomor polisi yang sesuai dengan hari tersebut yang diizinkan mengisi BBM subsidi.
"Kami akan melakukan pengecekan nomor polisi sebelum kendaraan memasuki area SPBU. Jika ada kendaraan yang tidak memenuhi syarat, kami akan menolaknya dengan sopan. Kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan," ujar Kepala Satpol PP Sulsel, Ahmad Rizki.
Respon Masyarakat
Beberapa warga menyambut baik kebijakan ini. Ahmad, seorang pengguna motor di Makassar, mengatakan sistem ini dapat mengurangi antrian yang sering terjadi di SPBU. "Saya setuju dengan kebijakan ini. Biasanya di SPBU dekat rumah saya selalu panjang, terutama menjelang hari gajian. Dengan sistem ganjil-genap, mungkin antrinya bisa lebih teratur," ujarnya.
Sementara itu, beberapa pengusaha ojek online (ojol) mengaku khawatir kebijakan ini akan mempengaruhi usahanya. "Saya harus lebih rajin mencari SPBU yang jauh karena di dekat rumah saya tidak bisa mengisi BBM pada hari genap. Ini tentu akan memakan waktu dan biaya lebih," kata ojol asal Kota Parepare, Hasan.
Monitoring dan Evaluasi
Pemprov Sulsel akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem ganjil-genap setiap harinya. "Jika ternyata ada kebijakan yang perlu disesuaikan, kami akan mengevaluasinya. Tujuan utamanya adalah agar BBM subsidi bisa tersedia untuk semua masyarakat yang membutuhkan," tambah Fachrurrazi.
Iqbal dari Pertamina menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pasokan BBM yang memadai untuk menjaga tidak terjadinya kelangkaan selama pelaksanaan sistem ganjil-genap. "Kami akan memastikan stok BBM subsidi selalu tersedia di seluruh SPBU di Sulsel," pungkasnya.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan sistem ganjil-genap dapat berjalan lancar dan BBM subsidi bisa tersedia merata bagi seluruh masyarakat di Sulsel selama periode 13-20 September 2023.
Komentar (0)