17, 2026
Nasional

Relokasi Kabel Optik Jakarta Digugat, APJATEL Pasang Badan Bela Layanan Publik

Lestari Purnama
Lestari Purnama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Relokasi Kabel Optik Jakarta Digugat, APJATEL Pasang Badan Bela Layanan Publik

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet dan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) mengumumkan pembentukan badan hukum khusus untuk membela layanan publik dalam sengketa relokasi kabel optik di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh sejumlah penyelenggara jasa terhadap relokasi paksa kabel optik yang dilakukan pemerintah provinsi.

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Ketua Umum APJATEL, Budi Santoso, menjelaskan bahwa badan hukum ini akan fokus melindungi kepentingan konsumen dan memastikan kelangsungan layanan internet bagi masyarakat Jakarta. "Kami tidak menolak relokasi, tetapi prosesnya harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan jangka waktu yang memadai," ujar Budi.

Isu Gugatan dan Proses Relokasi

Sejak awal tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan program relokasi kabel optik bawah tanah sebagai bagian dari penataan infrastruktur kota. Program ini bertujuan untuk memperindah tampilan kota dengan menghilangkan kabel-kabel yang terlihat di permukaan dan mengurangi risiko kecelakaan.

Namun, program ini menuai kritik dari sejumlah penyelenggara jasa internet dan telekomunikasi. Mereka menggugat relokasi tersebut ke pengadilan dengan alasan prosesnya terlalu cepat dan memberikan waktu yang singkat untuk menyesuaikan infrastruktur. "Kami diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan relokasi puluhan kilometer kabel optik, yang biasanya membutuhkan minimal satu tahun," kata Direktur Utama salah satu perusahaan telekomunikasi yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, pemerintah provinsi menegaskan bahwa relokasi ini telah melalui berbagai tahap konsultasi dan diberikan waktu yang memadai. "Kami sudah memberikan kesempatan kepada seluruh penyelenggara untuk berkoordinasi. Masalahnya adalah beberapa di antaranya baru mulai persiapan di tahap akhir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta, Ahmad Fauzi.

Tanggapan APJATEL dan Konsekuensi bagi Masyarakat

Badan hukum yang baru dibentuk APJATEL akan bekerja sama dengan ahli hukum dan teknologi untuk mengevaluasi dampak relokasi terhadap kualitas layanan. "Kami khawatir relokasi yang terburu-buru akan menyebabkan gangguan layanan berkepanjangan bagi jutaan pengguna internet di Jakarta," tambah Budi Santoso.

Dokumen yang diperolek mengindikasikan bahwa sekitar 40% area di Jakarta mengalami gangguan layanan internet selama proses relokasi berlangsung. Beberapa wilayah seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur terdampak paling parah. "Gangguan ini berdampak pada aktivitas belajar mengajar, bekerja dari rumah, dan layanan kesehatan online yang masih banyak digunakan," jelas Koordinator Relawan Internet Indonesia, Rina Wijaya.

Langkah-Langkah yang Akan Diambil

Badan hukum APJATEL akan melakukan beberapa langkah konkret dalam menghadapi sengketa ini. Pertama, mereka akan mengumpulkan data dan bukti mengenai dampak negatif relokasi terhadap kualitas layanan. Kedua, akan melakukan mediasi antara penyelenggara jasa dan pemerintah provinsi. Ketiga, jika mediasi gagal, badan ini akan menyiapkan gugatan kollektif atas nama konsumen yang merugikan.

"Kami meminta pemerintah untuk memberikan jeda waktu minimal enam bulan bagi penyelenggara menyelesaikan relokasi. Selain itu, perlu dibentuk tim independen untuk memantau kualitas layanan selama proses berlangsung," tambah Budi.

Sementara itu, Komisi Informasi dan Komunikasi Elektronik (KIKE) menyatakan akan turun tangan memantau perkembangan situasi. "KIKE akan melakukan evaluasi independen terhadap proses relokasi ini. Jika ditemukan pelanggaran aturan atau penyimpangan, kami akan melapor kepada Ombudsman dan Komisi HAM RI," ujar Ketua KIKE, Siti Nurhaliza.

Kontroversi dan Tantangan di Depan

Sengketa relokasi kabel optik ini menimbulkan dua pihak yang saling bertentangan. Di satu sisi, pemerintah provinsi menegang keharusan menata infrastruktur kota untuk kenyamanan masyarakat. Di sisi lain, penyelenggara jasa khawatir dengan kerugian finansial dan dampak pada kualitas layanan.

Beberapa ahli teknologi menyoroti bahwa relokasi kabel optik memerlukan perencanaan yang matang dan pengetahuan yang mendalam tentang infrastruktur yang ada. "Kabel optik tidak bisa dipindah seperti kabel biasa. Perlu pengetahuan tentang kapasitas, routing, dan potensi interferensi dengan infrastruktur lain," kata Profesor Teknik Elektro dari Universitas Indonesia, Dr. Hendra Gunawan.

Sementara itu, masyarakat Jakarta terus mengharapkan solusi dari pihak berwenang. "Kami mengerti kebutuhan penataan kota, tetapi jangan sampai kualitas layanan internet yang menjadi korban. Internet sudah menjadi kebutuhan primer," kata warga Kebayoran Baru, Sarah, yang mengeluhkan gangguan layanan selama sebulan terakhir.

Sengketa ini diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda sidang perdana yang telah dijadwalkan pada bulan depan. APJATEL menyatakan siap melawan hingga pengadilan jika perlu demi melindungi kepentingan publik.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Purnama

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter