17, 2026
Nasional

Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar

Reza Setiawan
Reza Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Praperadilan Kelima Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar

Dalam pengadilan yang menegaskan prinsip keadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Keputusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah hukum Indonesia karena menjadi kali kelima Roy Suryo berhasil memperoleh praperadilan dalam berbagai kasus yang menjeratnya. Hakim tunggal, Andri Yustian, menyatakan bahwa Negari wajib membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Roy Suryo atas pemecatan yang dilakukan terhadapnya sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri.

Permohonan praperadilan ini diajukan Roy Suryo pada bulan Maret 2023 setelah ia dipecat dari jabatannya sebagai Staf Khusus Menko Polhukam. Roy Suryo menilai pemecatannya tersebut melanggar pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah karena dilakukan tanpa melalui proses yang adil dan melanggar asas praduga tak bersalah.

Alasan Hakim Mengabulkan Sebagian Permohonan

Dalam amar putusannya, Hakim Andri Yustian menjelaskan bahwa pemecatan Roy Suryo memang dilakukan dengan melangkit prosedur yang telah ditetapkan. Hakim menilai bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk membela diri sebelum memecatnya secara tegas. "Pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memberikan ruang bagi terdakwa untuk memberikan keterangannya," ujar hakim dalam sidang putusan.

Hakim juga menyoroti bahwa dalam proses pemecatan tersebut, Roy Suryo tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau klarifikasi terhadap tuduhan yang dilontarkan terhadapnya. "Hal ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan praduga kebenaran yang melekat pada setiap pejabat negara," tambah hakim.

Namun, hakim juga menolak sebagian besar permohonan Roy Suryo yang berkaitan dengan pencopotan sanksi administratif lainnya. Hakim menilai bahwa beberapa sanksi yang diberikan kepada Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan alasan yang valid.

Reaksi Pihak Terkait

Setelah putusan tersebut diumumkan, Roy Suryo tampak lega dan menganggap keputusan hakim sebagai kemenangan bagi keadilan. "Saya bersyukur putusan hakim telah mengakuti kebenaran. Pemecatan saya memang tidak berdasar dan dilakukan secara tidak adil," ujar Roy Suryo di luar ruang sidang.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Yani, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan. "Kami akan mengajukan banding karena kami yakin pemecatan terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Yani.

Kementerian Dalam Negeri sendiri belum memberikan komentar resmi secara lengkap mengenai putusan pengadilan tersebut. Namun, dalam pernyataan singkat, juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Agus Suprapto, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum berikutnya sebelum memberikan sikap resmi.

Dampak Terhadap Kasus-kasus Sebelumnya

Keputusan pengadilan dalam kasus praperadilan ini memiliki dampak yang signifikan bagi kasus-kasus sebelumnya yang menjerat Roy Suryo. Sebelumnya, Roy Suryo telah empat kali berhasil mengajukan praperadilan dalam berbagai kasus yang berbeda, termasuk kasasi kasasi dugaan penyebaran berita bohong dan kasasi dugaan penggelapan uang.

Para ahli hukum melihat keputusan ini sebagai penegasan penting bagi pengadilan untuk mengawasi jalannya prosedur administratif dalam pemerintahan. "Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan siap mengawasi kewenangan pemerintah dalam memberikan sanksi administratif terhadap pejabat," ujar Prof. Dr. Bambang Widodo, sepakat hukum dari Universitas Indonesia.

Di sisi lain, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa keputusan ini dapat membuka celah bagi pejabat lainnya untuk mengajukan praperadilan dalam setiap kali mereka diberikan sanksi administratif. Namun, pihak pengadilan menegaskan bahwa setiap kasus akan dilihat secara objektif dan berdasarkan bukti yang ada.

Perkembangan Selanjutnya

Dengan putusan pengadilan ini, Roy Suryo berhak menerima ganti rugi sebesar Rp50 juta dari pemerintah. Selain itu, ia juga berhak kembali menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri karena pemecatannya dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan bandterhadap putusan pengadilan ini. Jika banding diterima, perkara akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini menjadi perhatian publik yang luas mengingat status Roy Suryo sebagai mantan pejabat tinggi yang sering menjadi sorotan media. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi seluruh pihak dan menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam memberikan sanksi administratif kepada pejabatnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Reza Setiawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter