17, 2026
Nasional

Polisi Tangkap 4 Pengedar Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di Jakut

Polres Jakarta Utara menangkap empat tersangka peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di toko kosmetik. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026.]]>

Intan Kusuma
Intan Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polisi Tangkap 4 Pengedar Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di Jakut

Polisi Tangkap Empat Pengedar Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di Jakarta Utara

Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar obat terlarang tramadol yang berkedok sebagai pengelola toko kosmetik di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan informasi selama sepekan terakhir mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik yang seolah-olah menjual produk kecantikan namun ternyata menjadi tempat transaksi narkotika jenis tramadol.

Kasat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ady Tri Danuri menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (15/9) lalu di sebuah toko kosmetik di Jalan Rawa Buaya, Grogol Petamburan. "Kita mendapat laporan dari warga bahwa di toko kosmetik tersebut sering terjadi transaksi mencurigakan di malam hari. Setelah kita dalami, ternyata toko tersebut digunakan sebagai tempat peredaran tramadol," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/9).

Modus Penyamaran dan Penangkapan

Menurut Ady, para pengedar ini cukup cermat dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Toko kosmetik yang mereka kelola terlihat normal di siang hari, namun di malam hari berubah menjadi tempat transaksi narkotika. "Mereka menggunakan toko sebagai tempat pertemuan dan transaksi. Pelanggan yang datang biasanya tidak membeli produk kosmetik melainkan langsung menuju ke belakang toko untuk melakukan pembelian tramadol," terangnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial R (35) yang diduga sebagai bos jaringan pengedaran. Polisi menemukan sejumlah tramadol dalam kemasan berbagai ukuran di dalam toko tersebut. "Saat kita melakukan penggeledahan, kami menemukan 500 butir tramadol dalam kemasan kecil yang disembunyikan di dalam rak kosmetik. Selain itu, kami juga menemukan puluhan botol kosmetik palsu yang berisi tramadol cair," jelas Ady.

Setelah mengamankan R, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga rekannya, yaitu S (28), L (42), dan P (38). Keempatnya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Utara pada Kamis malam dan Jumat dini hari. Dari tiga tersangka tersebut, polisi menyita tambahan 300 butir tramadol dan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan narkotika.

Modus Operasi dan Jaringan Penjualan

Penyidik mengungkap bahwa jaringan pengedaran tramadol ini telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan. Para pengedar ini menargetkan kalangan pekerja muda dan mahasiswa yang mengonsumsi tramadol untuk meningkatkan stamina atau sebagai obat penghilang rasa lelah. "Mereka memasarkan tramodal dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per butir tergantung kemasan dan jumlah pembelian. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar gelap yang bisa mencapai Rp150.000 per butir," ungkap Ady.

Untuk menarik pelanggan, para pengedar menggunakan beberapa platform media sosial dan aplikasi pesan instan. Mereka membuat akun-akun palsu dengan foto produk kosmetik sebagai cover, namun sebenarnya digunakan untuk mempromosikan penjualan tramadol. "Pelanggan bisa memesan melalui aplikasi dan pembayaran dilakukan secara online. Setelah itu, barang akan diserahkan melalui kurir atau bisa diambil langsung di toko kosmetik tersebut pada malam hari," jelasnya.

Reaksi Warga dan Tindakan Lanjutan

Warga di sekitar lokasi toko kosmetik mengaku terkejut dengan penangkapan ini. Menurut warga setempat, toko tersebut sebelumnya terlihat seperti toko kosmetik biasa yang ramai dikunjungi oleh pembeli wanita. "Saya tidak pernah menduga bahwa di balik toko yang sehari-hari ramai itu ternyata ada aktivitas terlarang. Sering ada anak muda yang datang di malam hari dan langsung masuk ke dalam, tapi saya pikir itu pembeli biasa," ujar salah satu warga, Ibu Siti (52).

Kepala Polres Jakarta Utara AKBP Eko Priyo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedaran tramodal yang lebih luas. "Kami sudah menetapkan keempat tersangka sebagai tersangka dan kami akan memeriksa lebih lanjut peran mereka dalam jaringan ini. Kami juga akan menyita seluruh barang bukti dan mencari tahu sumber asal tramodal yang mereka edar," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 197 KUHP tentang peredaran obat terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak tergoda dengan harga murah saat membeli produk kosmetik atau obat-obatan. "Jika ada mencurigakan, segera laporkan ke polisi. Jangan sampai Anda terjerat dalam penyalahgunaan narkotik yang bisa merusak masa depan," tutup Ady.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Intan Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter