17, 2026
Olahraga

Lab Liquid Vape Narkoba Dibongkar di Bandung, 2 Driver Ojol Jadi Tersangka

Polrestabes Bandung mengungkap laboratorium ilegal yang memproduksi narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape di Bandung, Jawa Barat.]]>

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Lab Liquid Vape Narkoba Dibongkar di Bandung, 2 Driver Ojol Jadi Tersangka

Lab Liquid Vape Narkoba Dibongkar di Bandung, 2 Driver Ojol Jadi Tersangka

Polrestabes Bandung berhasil membongkar sebuah laboratorium cairan vape yang diduga digunakan sebagai pengantar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini mengungkap jaringan kriminal yang menggunakan aplikasi ojek online sebagai alat penyebaran narkoba. Dari operasi ini, dua sopir ojek online (ojol) ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari penyelidikan jangka panjang terhadap penyebaran narkoba di wilayah Bandung. "Kami mendapat informasi bahwa ada jaringan yang menggunakan modus vape untuk menyelundupkan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil menemukan lokasi laboratorium di sebuah kos-kosan di Jalan Raya Ciburial, Kecamatan Cimenyan," ujar Eko dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Penangkapan dan Barang Bukti

Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Polsek Cimenyan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penggerebekan itu, tim berhasil menyita barang buti berupa 1.500 botol liquid vape berbagai merek, 50 liter cairan prekursor, 10 unit mesin filling liquid vape, serta 5 kilogram kristal sabu.

Selain barang buti, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu AR (32) dan MH (28), yang keduanya bekerja sebagai driver ojek online. "Kedua tersangka ini menjadi kurir dalam penyebaran narkoba. Mereka menggunakan aplikasi ojek online untuk menyampaikan paket yang berisi liquid vape yang sudah dicampur dengan narkoba kepada calon pembeli," jelas Eko.

Eko menjelaskan bahwa modus yang digunakan sangat terorganisir. Para pelaku akan membuat pesanan palsu melalui aplikasi ojek online dengan tujuan yang sebenarnya adalah lokasi penyerahan narkoba. "Driver ojek yang bekerjas dengan pelaku ini tidak akan tahu bahwa yang mereka antar adalah narkoba. Mereka hanya tahu bahwa mereka mengantar paket vape biasa," ujarnya.

Mekanisme Penyebaran Narkoba

Menurut Eko, liquid vape yang dicampur dengan narkota tersebut disebarkan melalui berbagai platform online. Pelaku menggunakan media sosial untuk mempromosikan produk vape mereka dengan harga yang sangat murah. "Setelah ada pembeli, pelaku akan mengirimkan pesanan melalui jasa ojek online. Driver ojek yang bekerjasan dengan pelaku akan menjadi penyelesai pesanan tersebut," terangnya.

Polisi juga menyita sejumlah ponsel dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi ini. Dari ponsel tersebut, polisi menemukan bukti transaksi dan komunikasi antara pelaku dengan calon pembeli. "Kami juga menemukan catatan transaksi yang menunjukkan bahwa mereka telah melakukan penjualan selama kurang lebih enam bulan dengan total nilai mencapai miliaran rupiah," kata Eko.

Motif dan Penyelidikan Selanjutnya

AR, salah satu tersangka, mengakui bahwa ia terlibat dalam jaringan ini karena alasan finansial. "Saya awalnya hanya dijanjikan imbalan Rp50.000 per pengiriman. Lama-lama saya terbiasa dan tergoda imbalan yang lebih besar," ujarnya saat diperiksa di Mapolrestabes Bandung.

Sementara itu, MH mengaku tidak tahu bahwa liquid yang diantar tersebut mengandung narkoba. "Saya hanya tahu bahwa saya mengantar barang elektronik. Saya tidak pernah diberitahu bahwa ada campuran narkoba di dalamnya," katanya.

Eko menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. "Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ini. Kedua tersangka ini hanyakan bagian dari ujung tombak. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap otak dari jaringan narkoba ini," tegasnya.

Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai pasal yang berlaku. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap produk vape yang beredar di pasaran terutama yang dijual dengan harga sangat murah. "Kami masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Jika menemukan produk mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian," pungkas Eko.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter