17, 2026
Olahraga

Prabowo Mau Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla Diperberat, Digolongkan Terorisme Ekologi

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/09/16/6aaa5a784d6c2-presiden-prabowo-subianto_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Citra Anggraini
Citra Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Prabowo Mau Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla Diperberat, Digolongkan Terorisme Ekologi

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam pidatonya, Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan ekologi tersebut, bahkan menempatkannya dalam kategori tindakan terorisme ekologi.

Kebijakan ini diumumkan Prabowo dalam sebuah acara kampanye di Kalimantan Timur, wilayah yang sering menjadi sasaran kebakaran hutan. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya masalah lingkungan semata, tetapi juga ancaman bagi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi negara.

Kebijakan Tegas bagi Pelaku Karhutla

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah yang akan dibentuknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara ilema yang menyebabkan kebakaran hutan. "Kami akan menghukum mereka dengan tegas, baik itu sanksi pidana maupun sanksi ekonomi yang berat," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memperkuat aturan dan regulasi terkait pencegahan kebakaran hutan. Selain itu, akan dibentuk tim khusus yang bertugas untuk mengawasi dan menginvestigasi perusahaan-perusahaan yang berpotensi menyebabkan karhutla.

Dalam pidatonya, Prabowo juga menyebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal, untuk ikut serta dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas mencurigakan di lahan-lahan yang rawan kebakaran.

Klasifikasi Terorisme Ekologi

Langkah kontroversial yang diumumkan Prabowo adalah penggolongan perusahaan penyebab karhutla sebagai pelaku terorisme ekologi. Menurutnya, tindakan-tindakan yang merusak lingkungan secara sengaja dapat membahayakan kehidupan jutaan orang dan merusak ekosistem secara masif.

"Kami menganggap tindakan merusak hutan dan lingkungan sebagai bentuk terorisme ekologi. Ini adalah kejahatan terhadap umat manusia dan generasi mendatang," tegas Prabowo.

Klasifikasi ini akan memungkinkan pemerintah untuk memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk pembekuan aset, pencabutan izin usaha, hingga penuntutan pidana dengan pidana maksimal.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Keputusan Prabowo ini mendapat beragam respons dari berbagai kalangan. Pihak penggiat lingkungan menyambut baik langkah ini dengan menyebutnya sebagai langkah yang berani dan diperlukan untuk mengatasi masalah karhutla yang sudah menjadi kronis di Indonesia.

"Kami mendukung penuh kebijakan Presiden terpilih ini. Selama ini sanksi bagi perusahaan pelaku karhutla terlalu ringan sehingga tidak menjadi efek jera," kata aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Ahmad Dhani.

Di sisi lain, beberapa kalangan khawatir kebijakan ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi iklim investasi di Indonesia. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengimbau agar penerapan sanksi tetap dilakukan secara transparan dan proporsional.

"Kami mendukung upaya pemerintah dalam memberantas karhutla, namun kebijakan harus mempertimbangkan aspek hukum dan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Ketua KADIN Indonesia, Rosan Roeslani.

Strategi Pencegahan Karhutla

Selain memberikan sanksi tegas, Prabowo juga mengungkapkan beberapa strategi pencegahan karhutla yang akan diterapkan pemerintahannya. Antara lain adalah peningkatan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di area perhutanan, terutama di wilayah rawan kebakaran.

"Kami akan meningkatkan teknologi pengawasan, termasuk penggunaan satelit dan drone untuk deteksi dini kebakaran hutan," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat program penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan lebih banyak tenaga profesional dan memastikan alat pemadam kebakaran selalu siaga di berbagai titik rawan.

Prabowo juga menyebutkan akan melakukan revitalisasi lahan-lahan terdegradasi agar tidak mudah terbakar. Program ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas lokal dan perusahaan swasta.

Tantangan di Depan

Meski diumumkan dengan tegas, implementasi kebijakan ini akan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah masalah koordinasi antarinstansi pemerintah dalam penegakan hukum terhadap perusahaan pelaku karhutla.

Selain itu, tantangan lain adalah perubahan iklim yang semakin tidak menentu, yang membuat kebakaran hutan menjadi lebih mudah terjadi dan sulit dikendalikan. Prabowo mengakui hal ini dan menyebutkan akan meningkatkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai bagian dari strategi jangka panjang.

"Ini adalah perang melawan kehancuran lingkungan. Kita harus berjuang keras untuk melindungi hutan kita demi masa depan bangsa ini," pungkas Prabowo.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Citra Anggraini

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter