Polisi Bekasi Gerebek Empat Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Pill Disita
Tim Unit Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat tersangka pengedar obat keras illegal dalam sebuah operasi gabungan yang digelar pada Rabu (15/3) lalu. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 18.044 butir pil berbagai jenis yang diduga merupakan obat terlarang dengan nilai pasar mencapai miliaran rupiah.
Operasi Penangkapan Berhasil Dilaksanakan
Operasi penangkapan ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bersama dengan aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi sekaligus di wilayah Bekasi dan Bekasi Selatan setelah tim penyidik mendapat informasi adanya jaringan pengedar obat keras yang aktif di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Komisaris Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama sebulan terakhir. "Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan pengedar obat keras yang aktif di beberapa wilayah Bekasi. Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi para tersangka dan lokasi penyimpanan barang haram tersebut," jelas Wahyu.
Ribuan Butir Pill Berbagai Jenis Disita
Dari tangan empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 18.044 butir pill dengan berbagai jenis dan merek. Beberapa di antaranya adalah jenis ekstasi, sabu, obat penenang, dan obat pembangun otot yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Selain menyita ribuan butir pill, kami juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantarkan barang haram, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan calon pembeli," tambah Wahyu. Ia menambahkan bahwa nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar di pasaran.
Modus Operasi dan Jaringan Pengedar
Menurut informasi yang dihimpun, para tersangka mengoperasikan jaringan pengedaran obat keras dengan menggunakan metode penyamaran. Obat-obatan tersebut disimpan di beberapa tempat terpisah untuk menghindari kecurigaan aparat keamanan. Para tersangka juga diketahui menggunakan jaringan media sosial untuk menawarkan produk ilegal mereka kepada calon pembeli.
"Para tersangka biasanya menawarkan produknya melalui aplikasi pesan instan dengan menggunakan akun palsu. Mereka juga menggunakan kode-kode khusus saat berkomunikasi untuk menghindari penyadapan," jelas Wahyu.
Empat Tersangka Diamankan
Empat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia antara 25 hingga 35 tahun. Mereka adalah AH, alias A (30), warga Bekasi Selatan; MR (28), warga Tambun; ZR (35), warga Bekasi Timur; dan DS (25), warga Pondok Gede.
Para tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pasal tentang peredaran obat terlarang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Operasi Khusus Terus Dilakukan
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sutrisno, mengatakan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan operasi khusus untuk memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan segera melapor apabila mengetahui adanya kecurigaan peredaran obat terlarang di lingkungannya," kata Sutrisno.
Operasi penangkapan pengedar obat keras di Bekasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat terlarang yang meresahkan masyarakat. Dengan penangkapan empat pengedar dan penyitaan ribuan butir pill, diharapkan dapat mengurangi pasokan obat-obatan haram yang beredar di masyarakat.
Komentar (0)