Polisi Amankan Obat Kurus Ilegal Senilai Rp26 Miliar dari Rumah Kontrakan
Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan obat kurus ilegal senilai Rp26 miliar dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/3) dini hari dalam sebuah operasi yang berlangsung cukup dramatis.
Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. "Tim kami melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya melaksanakan penangkapan pada Rabu dini hari," ujar Fadil dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar. Menurut laporan, rumah tersebut sering menjadi tempat pertemuan orang tak dikenal dan terkadang hingga larut malam.
"Tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan terlarang yang didominasi oleh jenis obat kurus," jelas Fadil.
Penangkapan Berlangsung dengan Tegas
Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 dini hari. Tim gabungan yang terdiri dari anggota Ditresnarkoba dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi dengan tegas. Mereka menemukan tiga orang di dalam rumah yang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
"Saat penggeledahan, kami menemukan puluhan kotak obat kurus yang disembunyikan di dalam lemari dan bagian belakang rumah. Obat-obatan ini dibungkus dalam kemasan yang mirip dengan suplemen diet biasa," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.
Jenis Obat dan Potensi Bahaya
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis obat kurus ilegal dengan merek dagang berbeda. Beberapa di antaranya mengandung bahan aktif sibutramin dan fenol yang telah dilarang Badan POM karena berbahaya bagi kesehatan.
"Obat-obatan ini mengandung bahan kimia yang sangat berbahaya. Konsumen yang mengonsumsinya bisa mengalami berbagai efek samping seperti jantung berdebar tekanan darah tinggi, insomnia, sampai gangguan psikis," jelas Awi.
Polisi juga menemukan mesin pengemas dan label-label palsu yang digunakan untuk memalsukan kemasan obat agar terlihat seperti produk legal. "Ini menunjukkan bahwa mereka melakukan produksi massal dengan skala yang cukup besar," tambahnya.
Dua Tersangka Diamankan
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (35) dan ZR (28). Keduanya diketahui sebagai pengelola gudang obat ilegal tersebut. AS merupakan warga asal Jakarta sedangkan ZR merupakan warga asal Bekasi.
"Kedua tersangka mengaku telah berjualan obat kurus ilegal selama kurang lebih dua tahun. Mereka menyebutkan bahwa obat-obatan itu didapat dari sumber di luar Jakarta," ujar Awi.
Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dijual melalui jaringan online dan marketplace dengan harga berkisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per botol. "Target konsumennya adalah kalangan anak muda yang ingin langsing cepat tanpa memikirkan efek sampingnya," jelas Awi.
Mengantisipasi Penyebaran Obat Ilegal
Kepala Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penangkapan terkait obat-obatan terlarang khususnya obat kurus ilegal. "Kami akan terus bekerja sama dengan Badan POM dan pihak terkait untuk mengantisipasi penyebaran obat-obatan berbahaya ini," ujar Fadil.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan terlarang. "Jangan mudah tergiur janji hasil instan dalam menurunkan berat badan. Selalu konsultasikan ke dokter sebelum mengonsumsi obat apapun," pesan Fadil.
Untuk kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 tentang Peredaran Obat Terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dijerat Pasal 78 tentang Palsu Obat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi masih menyelidiki jaringan distribusi yang lebih luas dari kasus ini. "Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat-obatan ini. Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini," pungkas Awi Setiyono.
Komentar (0)