17, 2026
Teknologi

Komdigi Surati 25 PSE, Aplikasi Whoosh Hingga Lion Air Terancam Diblokir

Kementerian Komdigi memperketat pengawasan PSE Lingkup Privat. 25 PSE terancam diblokir jika tidak mendaftar sebelum 22 September 2026.]]>

Lestari Purnama
Lestari Purnama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komdigi Surati 25 PSE, Aplikasi Whoosh Hingga Lion Air Terancam Diblokir

Kominfo Surati 25 Perusahaan, Aplikasi Whoosh hingga Lion Air Terancam Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat peringatan kepada 25 perusahaan teknologi dan transportasi yang dianggap belum memenuhi persyaratan dalam perlindungan data pribadi pengguna. Surat ini menunjukkan seriusnya pihak Kominfo dalam menegakkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perlindungan data pribadi. Beberapa nama besar yang disebut dalam surat tersebut antara lain aplikasi ride-hailing Whoosh, maskapai Lion Air, serta berbagai platform digital lainnya.

Isi Surat Peringatan Kominfo

Dalam surat yang dikirim pada akhir pekan lalu, Kominfo menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum melakukan registrasi sistem secara elektronik ke Pangkalan Data Nasional Perlindungan Data Pribadi (PDNPP). Selain itu, perusahaan-perusahaan ini juga belum memiliki wakil di Indonesia yang dapat dihubungi jika terjadi masalah terkait data pengguna.

Surat tersebut berisi peringatan keras bahwa jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterima, pihak Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap layanan mereka. Kominfo menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi melindungi data pribadi warga Indonesia yang semakin rentan dimanfaatkan tanpa izin.

Daftar Perusahaan yang Dinyatakan Tidak Komplit

Selain Whoosh dan Lion Air, nama-nama lain yang disebut dalam surat Kominfo meliputi beberapa platform e-commerce, penyedia layanan streaming, serta aplikasi perbankan digital. Beberapa di antaranya bahkan merupakan perusahaan multinasional yang memiliki jutaan pengguna di Indonesia.

Kominfo menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan ini telah beroperasi di Indonesia dan mengumpulkan data pengguna secara masif, namun belum memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam UU ITE. Kewajiban ini meliputi registrasi sistem ke PDNPP, penetapan wakil di Indonesia, serta implementasi kebijakan privasi yang jelas bagi pengguna.

Respons dari Pihak Terkait

Kepala Divisi Humas Lion Air, Hendro, mengatakan bahwa perusahaan tengah mengevaluasi surat tersebut dan akan segera mengikuti prosedur yang diatur oleh Kominfo. "Kami menghormati aturan yang berlaku dan berkomitmen untuk memenuhi semua persyarapan yang diperlukan demi perlindungan data penumpang," ujar Hendro melalui keterangannya resmi.

Sementara itu, pihak Whoosh belum memberikan komentar resmi mengenai surat peringatan ini. Namun, sumber internal yang memilih untuk tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa perusahaan sedang dalam proses mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan Kominfo.

Tinjauan UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi

Surat peringatan ini merupakan bagian dari upaya Kominfo dalam menegakkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diamandemen dalam UU No. 19 Tahun 2016. Pasal 20 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa setiap penyelenggara sistem dan/atau jasa elektronika wajib melakukan registrasi sistem elektronika ke PDNPP.

Selain itu, pasal 21 ayat (1) juga mewajibkan penyelenggara sistem dan/atau jasa elektronika untuk menunjuk wakil di Indonesia yang dapat dihubungi oleh pengguna atau pihak ketiga jika terjadi pelanggaran terkait data pribadi.

Dampak bagi Pengguna

Jika perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi persyaratan dalam waktu yang ditentukan, potensi pemblokiran layanan akan berdampak signifikan bagi jutaan pengguna. Pengguna Lion Air tidak dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi atau situs resmi, sementara pengguna Whoosh kehilangan akses ke layanan transportasi online.

Dampak ini tidak hanya berhenti pada layanan transportasi dan e-commerce, tetapi juga berpengaruh pada berbagai aktivitas digital yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Tanggapan Publik dan Ahli Hukum

Surat peringatan ini mendapatkan berbagai respons dari publik. Beberapa pihak mendukung langkah tegas Kominfo dalam melindungi data pribadi warga Indonesia. Sementara itu, ada juga yang khawatir langkah ini dapat menghambat investasi asing di sektor teknologi.

Ahli hukum teknologi, Prof. Dr. Ahmad Rifai, menyatakan bahwa langkah Kominfo ini sejalan dengan perkembangan global terkait perlindungan data pribadi. "Negara-negara lain seperti Uni Eropa dengan GDPR sudah menunjukkan betapa pentingnya perlindungan data pribadi bagi warga negaranya," ujarnya.

Langkah Selanjutnya dari Kominfo

Kominfo menyatakan akan terus melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang telah disuratkan. Jika setelah 14 hari kerja tidak ada respons positif, pihaknya akan melakukan pemblokiran bertahap terhadap layanan yang dilanggar.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kominfo, Ferdinandus Setu, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah tindakan represif, melainkan upaya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak warga Indonesia. "Kami berharap para penyelenggara sistem elektronik dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ekosistem digital yang aman dan terpercaya," ujar Setu.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Purnama

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter