Bamsoet Dorong Rekayasa Konstitusi Agar PPHN Segera Disepakati
Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 masih membutuhkan persiapan matang. Salah satu instrumen hukum yang menjadi krusial adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPHN) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Wakil Ketua DPR RI Fahami Idris Bamsoet menyoroti pentingnya rekayasa konstitusi guna percepatan disepakatinya aturan transisi ini.
Dalam sidang paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, Bamsoet menegaskan bahwa PPHN harus segera disepakati sebagai instrumen konstitusional yang mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, adanya ketidakpastian hukum terkait aturan transisi akan berdampak pada kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu).
PPHN sebagai Jembatan Konstitusi
PPHN Nomor 1 Tahun 2023 dirancang sebagai jembatan konstitusional antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sudah tidak berlaku dengan Undang-Undang Pemilu yang baru. Aturan ini mengatur berbagai hal teknis pemilu termasuk tahapan, jadwal, dan mekanisme pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024.
Bamsoet mengemukakan bahwa PPHN ini sebenarnya adalah solusi konstitusional yang tepat untuk mengatasi situasi hukum yang kosong akibat pembatalan beberapa pasal dalam UU Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, proses pengesahan aturan ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Tantangan dalam Proses Pengesahan
Salah satu tantangan utama adalah adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait beberapa pasal dalam Rancangan PPHN. Beberapa fraksi di DPR menganggap beberapa pasal masih perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan semangju reformasi dan prinsip demokrasi.
Selain itu, ada juga masalah terkait waktu yang terbatas. Jika PPHN tidak disepakati segera, akan ada potensi gap hukum yang dapat mengganggu jalannya tahapan persiapan pemilu. KPU dan Bawaslu pun khawatir akan kesulitan dalam menyusun jadwal dan menetapkan aturan teknis jika aturan utamanya belum jelas.
Rekayasa Konstitusi yang Diusulkan
Untuk mengatasi masalah ini, Bamsoet mengusulkan adanya rekayasa konstitusi yang melibatkan berbagai pihak. Ia menekankan perlunya sinergi antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan komisi pemilihan untuk mencapai titik temu yang memungkinkan disepakatinya PPHN.
Salah satu usulan rekayasa yang diajukan adalah dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari unsur DPR, pemerintah, dan MK untuk membahas pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan. Dengan pendekatan ini, diharapkan bisa ditemukan solusi yang memenuhi kebutuhan hukum sekaligus mempertahankan prinsip demokratis.
Bamsoet juga menyoroti pentingnya menjaga momentum positif yang sedang terjadi. Menurutnya, saat ini ada kesepahaman umum bahwa PPHN harus disepakati guna kelancaran pemilu. Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar tidak terbuang sia-sia.
Dampak Jika PPHN Tidak Disepakati
Jika PPHN tidak disepakati tepat waktu, konsekuensinya akan sangat signifikan. Penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menghadapi banyak ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan kegaduhan dan potensi sengketa yang lebih kompleks.
KPU dan Bawaslu akan kesulitan dalam menyusun jadwal kegiatan yang jelas. Hal ini berdampak pada kesiapan penyelenggara, calon legislatif, dan masyarakat. Potensi terjadinya penundaan atau bahkan pembatalan beberapa tahapan pemilu juga menjadi khawatiran yang nyata.
Selain itu, ketidakpastian hukum juga akan memberikan ruang bagi berbagai interpretasi yang berbeda-beda yang dapat memecah konsensus nasional. Kondisi ini jelas tidak diinginkan dalam konteks penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan jujur.
Langkah Selanjutnya
Untuk mendorong disepakatinya PPHN, Bamsoet mengusulkan agar DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak terkait. Termasuk dengan KPU, Bawaslu, partai politik, dan organisasi masyarakat yang peduli pada demokrasi.
Ia juga mengimbau agar DPR tidak terlalu lama dalam membahas Rancangan PPHN. Meskipun perlu pertimbangan matang, proses yang terlama akan berdampak pada kesiapan penyelenggara pemilu.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan PPHN dapat segera disepakati dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil.
Komentar (0)