Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mempertimbangkan untuk memasukkan tindak pidana pajak ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Purbaya Bahagya Silalahi, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan beberapa waktu terakhir. Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terkait potensi integrasi tindak pidana pajak dalam RUU Perampasan Aset yang sedang disusun.
Kajian Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Menurut Purbaya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terkapal penggelapan pajak. "Kita sedang melakukan kajian apakah tindak pidana pajak bisa masuk dalam RUU Perampasan Aset atau tidak. Ada beberapa pertimbangan hukum yang perlu kita lihat," ujar Purbaya saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengembalikan aset negara yang disalahgunakan atau dirampok. Dengan memasukkan tindak pidana pajak, diharapkan pemerintah dapat lebih mudah melakukan perampasan terhadap aset yang berasal dari kejahatan pajak.
"Tindak pidana pajak ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Jika kita bisa membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari kejahatan pajak, maka perampasan bisa dilakukan," tambah Purbaya.
Potensi Dampak bagi Penegakan Hukum Pajak
Kepala Pusat Penerangan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Nurhayati mengatakan bahwa langkah ini akan memberikan dampak signifikan bagi penegakan hukum di bidang pajak. Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang penting dalam memerangi praktik penggelapan pajak yang meresahkan masyarakat.
"Dengan adanya RUU Perampasan Aset, kita akan memiliki alat hukum yang lebih efektif untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana pajak. Ini akan menjadi pukulan telak bagi para pelaku kejahatan pajak," ujar Nurhayati.
Ia menambahkan bahwa Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah data dan kasus tindak pidana pajak yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. "Kita akan bekerja sama dengan Kemenkumham untuk memastikan bahwa semua data yang kami miliki akurat dan dapat dijadikan dasar yang kuat dalam RUU tersebut," jelasnya.
Tanggapan dari Ahli Hukum
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Iman Sjarifuddin, memberikan tanggapan positif terkait rencana ini. Menurutnya, integrasi tindak pidana pajak dalam RUU Perampasan Aset adalah langkah yang logis dan perlu.
"Tindak pidana pajak sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undung Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, namun pelaksanaannya seringkali mengalami hambatan. Dengan masuknya RUU Perampasan Aset, kita akan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menindak para pelaku," ujar Iman.
Ia menekankan bahwa perlu adanya sinergi antara pihak Kemenkumham, Ditjen Pajak, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan implementasi RUU ini berjalan efektif. "Kita perlu memastikan bahwa semua stakeholder terlibat dalam proses penyusunan dan implementasi RUU ini," tambahnya.
Tantangan yang Dihadapi
Meski demikian, Purbaya mengakui bahwa ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam menyusun RUU Perampasan Aset yang mencakup tindak pidana pajak. Salah satunya adalah masalah pembuktian dalam tindak pidana pajak yang seringkali rumit dan memerlukan waktu yang lama.
"Pembuktian dalam tindak pidana pajak memang tidak mudah. Kita perlu memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti dengan benar agar tidak ada keberatan dari pihak terkait," ujar Purbaya.
Ia juga menambahkan bahwa perlu adanya harmonisasi antara RUU Perampasan Aset dengan undang-undang lain yang terkait, seperti Undang-Undung Pidana dan Undang-Undung tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Kita akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau kontradiksi antara undang-undang yang ada," jelasnya.
Proses Selanjutnya
Purbaya menyatakan bahwa Kemenkumham akan terus melakukan kajian dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait sebelum RUU Perampasan Aset diserahkan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. "Kita berharap RUU ini bisa segera disahkan karena sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia," tutupnya.
Ditengah berbagai tantangan yang dihadapi, rencana integrasi tindak pidana pajak dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pajak serta memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.
Komentar (0)